EDITOR - Beredar viral berita yang menyebut oknum kepala sekolah (kepsek) digerebek saat selingkuh dengan wakilnya di kamar hotel.
Berita itu berjudul “Marah-marah digerebek suami, oknum guru ngaku baru masuk sedikit dari malam hingga Subuh”.
Tangkapan layar judul berita itu beredar luas di media sosial, Jumat, 19 Maret 2021.
Disebutkan, oknum kepsek itu bernisial AW. Ia merupakan kepala sekolah wanita di salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sedangkan HO menjabat sebagai wakil kepala sekolah.
AW dan HO digerebek di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunoyang, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sekitar pukul 04.00.
Ketika melakukan penggerebekan, suami AW berinisial WH tak kuasa menahan emosinya.
WH nyaris melempar selingkuhan istrinya dengan menggunakan batu. Namun tindakan WH dihalangi petugas.
Emosi WH semakin tak terbendung ketika istrinya membantah melakukan tindakan asusila.
Sang istri mengaku baru masuk sedikit dari malam hingga Subuh.
AW dan selingkuhannya digelandang oleh Satpol PP. Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penelusuran EDITOR peristiwa itu sudah lama terjadi, tepatnya pada tahun 2019 lalu.
AW (43) dan wakilnya, HO (35) sudah menjalani hukuman lantaran berzina di kamar hotel.
Pasangan selingkuh itu dicambuk 50 kali, masing-masing AW 25 kali dan HO sebanyak 25 kali.
Keduanya digerebek oleh suami AW di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu 27 Oktober 2019 lalu.
Setelah diproses, Kepala SMA dan wakilnya itu akhirnya dijatuhi hukuman cambuk. Keduanya dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Aceh, Senin, 2 Maret 2020.
AW dan HO dihadirkan bergiliran di atas panggung. AW terlebih dulu dihadirkan ke atas panggung. Ia dicambuk oleh algojo perempuan sebanyak 25 kali.
Setelah AW selesai menjalani hukuman, giliran HO dihadapkan ke algojo pria. Dia dicambuk dalam posisi berdiri sebanyak 25 kali.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, AW dan HO dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (memadu kasih).
Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman terhadap mereka dikurangi lima kali.
Menurut Hidayat, untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
“Kita sebenarnya Satpol PP dan WH hanya penyelenggara saja. Setelah pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya di proses Mahkamah Syariah dan di Kejaksaan,” kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan, eksekusi hukuman cambuk merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di kota paling barat Indonesia itu.
“Hari ini sama-sama kita saksikan, ini awal dari 2020 dan yang masih berproses masih ada,” tandas Hidayat.
** Afridon
0 Komentar