Oknum Asn Mentawai Mentawai Bolos jam kerja Saksi Berat

 Saksi Berat Buat Asn yang Bolos Terus di Pantau media Di kirim WhatAAp Sekda Hingga Bupati Mentawai



Mentawai,  Editor - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja tanpa alsaan yang jelas dan untuk keperluan keluarga, hanya berkumpul  suami dan anak anak pada hal selasa hingga Sabtu jam masuk kerja di  Sektretariat Daerah kabupaten kepulauan kepulauan Mentawai. 



Sanksi yang akan diterima para Asn juga akan ditentukan usai adanya evaluasi kerja setiap tahunnya. Begitu juga bagi para Asn


Dari Pantauan  Media Editor Oknum  Asn yang ditemukan diduga Bolos yang tidak mengantung surat izin Perjalanan ke Dinas akan. Di kenakan Saksi

Oknum Asn  baru turun kapal mentawai  Fast   Dermaga Muara Padang Senin  ( 1/3) Pukul 18.15 Wib 


Ketidakhadiran asn Berdasarkan PP Nomor 53/2010, untuk  asn yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi Asn yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih.


 Pengenaan sanksi disiplin berat bagi asn 

yang tidak masuk kerja selama 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan.


Sanksi berat itu dimulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar