Ombudsman Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19 Penegak Hukum Harus Masuk Lebih Dalam


 Ombudsman meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Covid-19


Padang, Editor  – Dugaan penyelewengan anggaran penanggulangan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejumlah intansi, terus menjadi sorotan banyak pihak

Kali ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) angkat bicara. Ombudsman meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terdapat indikasi pemahalan atau mark-up harga hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar.


Tak hanya itu, BPK juga menemukan ada Rp49 miliar anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan karena transaksi pengadaan dilakukan secara tunai.



“Merespons LHP BPK Sumbar yang menemukan ada dugaan penyelewengan harga handsanitizer hingga Rp4,9 miliar, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai sudah saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani  Rabu (3/3/2021).


Menurutnya, ada indikasi mengambil kesempatan dengan dalih kedaruratan oleh pihak tertentu dalam kasus tersebut. Ombudsman menduga pemahalan harga hand sanitizer itu bukan hanya termasuk ke dalam maladministrasi pengadaan barang dan jasa, namun juga korupsi.


“Kami menduga sudah ada niat jahat sejak awal dengan melibatkan rekanan dan juga keluarga. Ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik, atau maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun diduga kuat ini sudah korupsi,” jelasnya.


Oleh karena itu, Ombudsman meminta kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut diproses dengan penegakan hukum adil dan tegas. Hal tersebut untuk menunjukkan rasa keadilan publik di tengah pandemi Covid-19.


Seiring dengan hal itu, Ombudsman telah mendapatkan informasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar juga telah melakukan proses pengumpulan barang bukti.


“Ini sudah sangat terang benderang. Kita berharap, penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, menemukan para pihak yang terlibat, yang bisa saja masih tersembunyi, belum terungkap dalam LHP BPK, atau laporan Pansus DPRD. Biasanya, kejahatan seperti ini, bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran uangnya. Bisa saja ngalir kemana-mana,” terang Yefri.


Lebih lanjut, dia menyampaikan, belajar dari kasus tersebut, Ombudsman mengajak semua pihak, baik pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP BPK untuk Kabupaten/Kota. Ombudsman khawatir pola yang sama juga terjadi.

“Diperlukan juga treatment yang sama. Perlu dikawal bersama. Tidak boleh ada pengabaian atas tindak lanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau,” ungkap Yefri.

Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik, pungkasnya, akan memantau, proses tindak lanjut LHP oleh pemerintah daerah, dan upaya-upaya penegakan hukum, jika hal itu sangat diperlukan.


Sebelumnya, BPK menemukan ada indikasi pemahalan harga hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan ada Rp49 miliar anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut karena uang dibayarkan secara tunai, bukan secara transfer.


Atas hal itu, DPRD Sumbar membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan peyelewengan annggaran Covid-19 itu. DPRD juga sudah mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait paket anggaran penanganan Covid-19. DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait aliran uang sekitar Rp49 miliar.


Selanjutnya, DPRD juga merekomendasikan gubernur untuk segera memproses pemberian sanksi terhadap BPBD, pejabat, atau staf lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar