Pemerintah Bisa Menuntut Program Bantuan RTLH Tahun 2017 Kota Pariaman Secara Administrasi Tidak Bermasalah


Program Bantuan RTLH Tahun 2017 Kota Pariaman Secara Administrasi Tidak Bermasalah Kadis Perkim dan LH Kota Pariaman, M Syukri.


 Pariaman, Editor  -  Pemerintah  bisa menuntut  pemberian bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) secara admistrasi tidak ada masalah kenapa pembangunan ini masih ada yang  terbangkalai, karena dana bantuan sudah di berikan ke rekening masing masing peneriman dan pihak bank nagari mencairkan

RTLH tersebut diberikan sekitar 114 rumah warga Desa Naras 1 Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman guna menekan angka kemiskinan di daerah itu melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017,  kenapa masyarakat mau   tanda tangan  terima barang bangunan di tahap ke dua belum di salurkan barang bangunan  masa sebanyak 144 rumah  kenapa  mau tanda tangan  terima barang yang belum di antara apa nih ,  saat  pencairan tidak satupun  masyarakat  Protes kata M. Syukri


Rosy sebagai Penyalur Bahan Bangunan  rumah tak  tak layak huni  Mengatakan   semuanya  Penyaluran secara Admisrtrasi sudah selasai  semua tidak ada masalah barang di terima secara oleh masyarakat , yang di serahkan sebagian  hanya pengurus kelompok yang di berikan Bahan Bangunan, dan kelompok yang lain masih  di janjikan, kalau  minta baru di berikan oleh pihak Penyalur barang

.

 Pemerintah setempat telah mempunyai payung hukum yang dikemas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai petunjuk bagi konsultan perencana palaksanaan RTLH itu sendiri, yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas, sehingga konsultan perencana dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik.  


Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, Syukri mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mengurai benang merah permasalahan yang terjadi di Desa Naras 1 itu dengan cara memanggil ketua kelompok dan pihak yang ditunjuk oleh masyarakat sebagai penyalur bahan bangunan.


“Sebelumnya kami telah memanggil pihak fasilitator, pihak desa, dan ketua kelompok namun pertemuan itu batal lantaran pihak terkait ada yang tidak memenuhi panggilan,” kata Syukri,  jumat ( 13/3 /20 )   di temui di ruang kerja 


Menurutnya, secara administrasi pembangunan tersebut tidak ditemukan permasalahan, karena seluruh warga yang menerima menandatangani pada berita acara menerima material bangunan pesanannya. Begitu juga dengan pencairan dana bagi penerima manfaat RTLH itu sendiri.


“Uang dari pemerintah pusat dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Uang itu cair setelah material bangunan telah sampai ke rumah mereka,” ujarnya.


Namun, apa yang diterima oleh masyarakat itu baru beberapa persen bahan bangunan yang mereka terima. Nah, ini yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pembangunan tersebut tidak berlanjut.


Dikatakannya pula, dalam pelaksanaan program RTLH itu, keluarga penerima manfaat tersebut menunjuk salah satu toko bangunan yang ada di daerah itu. Setelah program tersebut berjalan, ternyata pihak dari toko bangunan itu tidak sanggup memenuhi material yang dibutuhkan warga.


Terkait hal itu, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu. Namun, pihaknya bisa memfasilitasi dan memberikan solusi yang terbaik bagi warga.


Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya telah membicarakan dengan walikota untuk mencarikan jalan yang terbaik bagi masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati pembangunan RTLH itu. 

** Afridon




Posting Komentar

0 Komentar