Asisten II Endrizal Kota Padang |
Padang , Editor - SPK yang diterbitkan Dinas Pasar kepada PT Syafindo Mutiara Andalas sudah memasuki ranah hukum, hal ini akan berdampak hukum bagi pelaku. Jika tidak di selesaikan.
Jangan dikira karena yang menerbitkan SPK tersebut adalah atas nama pemerintah sehingga akan terlepas dari jerat hukum,” pungkas Pak De Ketua TIPIKOR Sumbar.
Lebih rinci dijelaskan oleh Ketua LSM KOAD, “SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai suatu pekerjaan, tentu saja SPK tersebut harus di dahului oleh Kontrak atau perjanjian kerja sama dan yang tidak kalah penting adalah harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA. DIPA ini harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.”
Dijelaskan oleh Pak De Ketua DPW Tipikor Sumbar, “Jika SPK terbit tanpa didahului oleh dokumen perencanaan dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dapat diduga SPK tersebut terbit tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi sipelaku”, jelas Pak De lagi.
Jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas dan apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu oleh sang penerbit SPK?
Pak De menjelaskan, ” yang bersangkutan bisa membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).
Jika terdapat pelanggaran atas KUH Pidana maka dapat juga melaporkan masalah tersebut kepihak penegak hukum seperti Polda, Polres dan Polsek setempat.
Pelaporan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan, begini bunyi aturannya:
Pelaporan bisa dilakukan oleh warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat, menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana.
Karena yang diterbitkan terkait dengan Dokument negara, diduga pelanggaran yang terjadi terkait dengan perbuatan pemalsuan surat Pasal 263, 264 KUHPidana, demikian penjelasan ketua LSM TIPIKOR Sumbar.
“Apabila merasa dirugikan oleh tindakan penerbitan SPK tersebut, dapat juga membuat laporan ke Pengadilan umum dengan melakukan tuntutan pidana atau secara perdata.
Demikian saran Pak de, namun sebaiknya hindari masalah pidana, kasihan nama baik terlapor akan tercemarkan seumur hidup.
Belum lagi dengan dipanggil oleh polisi akan membuat jiwa kita tertekan.
Usahakan dulu persuasif, jika sudah tidak ada jalan keluarnya, apa boleh buat silakan laporkan kalau perlu masukkan semua pelanggaran pidana yang dilakukannya”, kata pak de
Diterangkannya lebih lanjut, “yang jelas, sebelum dilakukan proses tender dipemerintahan, biasanya sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender dan pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan, Dasar Dasar Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan seperti:
Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat;
Rancangan Undang–Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
SPK TANPA DIPA
Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sedangkan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” kata Pak De mengakhiri komentarnya.
Lebih jelas diterangkan oleh Ketua LSM KOAD,“Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, kemungkinan telah terjadi penyimpangan dari aturan aturan tersebut, sehingga diduga kuat, DPA proyek tersebut tidak ada,” jelas Indra.
lanjutnya, ” Dalam melakukan penyelesaian, SPK yang dikeluarkan Dinas Pasar kota Padang yang tidak terkait dengan perjanjian sebelumnya.
Hal itu terbukti dengan nama yang dipakai untuk pekerjaan tersebut adalah ‘ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Raya dan Pembantu’, bukan proyek revitalisasi pasar Banda Buek.
Kami sebagai pihak yang bekerjasama melaksanakan pembangunan tahun 2007 lalu, tidak sepakat jika penjualan meja batu dijadikan pembayar SPK tersebut “, ungkap Indrawan
PT.SMA bersedia menyelesaikan pekerjaan yang diberikan senilai Rp.3.375.176.000,- tapi setelah material didatangkan, sengaja distop oleh kadis pasar Endrizal,camat atas perintah ibu Hasna, sehingga material yang kami pesan sampai saat ini belum terbayarkan kepada suplayer, akibatnya kami dirugikan”, kata Haji Syafruddin.
Angka ini tertera jelas pada rekapitulasi Bill of Quantity yang ditandatangani oleh H. Endrizal, SE, MSi dan Hasna sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Padang.
Kemudian BQ tersebut diikuti oleh SPK Nomor 800.1588.IX.Ps.2016
Seandainya benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa SPK, negara melalui aparat hukum harus cekatan melakukan investigasi tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukan hanya delik aduan.” jelas ketua LSM KOAD.
Lebih lanjut diterangkannya, “jika SPK tersebut diterbitkan dengan tujuan tertentu, serta dapat menimbulkan suatu hak. pihak yang menerbitkan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dan pihak kedua dapat dijerat dengan pasal memakai surat palsu dengan tuntutan pidananya delapan tahun, karena yang dipalsukan tersebut adalah dokumen negara karena memakai kop dinas pasar,” jelas indrawan
Berita ini sebelum di post kan telah di konfirmasi melalui Wastapp jam 13.18 Wib kepada Walikota Padang(18/3), namun entah apa sebabnya Walikota belum memberikan jawaban atas pertanyaan kami, kami dari tim redaksi akan berusaha untuk selalu menghubungi Narasumber terkait berita ini.
Akhirnya pak Wan bagian hukum Padang dapat kami hubungi tanggal 18/3/21 melalui sambungan telpon selularnya dijelaskannya, “menurut saya SPK tersebut sulit dibuktikan karena SPK tersebut terbit berdasarkan rapat seluruh stake holder dilapangan. Kegunaan dan manfaatnya adalah untuk menghindari jalanan yang macet karena pedagang berjualan di badan jalan” kata pak Wan menjelaskan.
Melengkapi Informasi dari Sumbartoday, KabarDaerah.com telah melakukan konfirmasi tanggal 6 November 2020, jam 11.10 Wib.
kami lakukan konfirmasi dengan H Syafruddin Arifin, dikatanya, ” Saya akan laporkan besok pagi ke Polda Sumbar, saya sudah bersabar 4 tahun, sekarang harga diri saya sudah sangat di lecehkan oleh Eks Kadis Pasar Endrizal SE, MSi
“Terkait Laporan SPK tersebut sebaiknya jangan buru buru dilaporkan walau sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku, kita harus mengerti kesulitan yang dialami Endrizal, karena jika kasus ini masuk ke ranah hukum, maka besar kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, karena diduga SPK Palsu ini sudah sempat dipakai untuk mencairkan kredit di Bank Nagari, yang dipakai untuk keperluan pembenahan fasilitas umum di pasar Banda Buek. Endrizal sebenarnya sudah berjasa dalam menaikkan pedagang ke lantai dua”, kata Herman Disin.
Diterangkan syafruddin Arifin lebih lanjut terkait pelanggaran pasal pidana yang bisa dilaporkan ke Polda Sumbar, “melalui media ini kita mengingatkan Endrizal SE, bahwa SPK yang diterbitkan diduga Rekayasa, jika tidak segera di selesaikan, dengan sangat meyesal terpaksa, diselesaikan oleh hukum negara pungkas H.Syafruddin Arifin, SH
** Kabardaerah, com.
0 Komentar