Segel Peanggarab terhadap Perda No 6 tahun 2006 dan perda no 2 tahun 2017 |
Pariaman ,Editor- warga yang tebang pohon Pelindung di Jalan Desa Marabau kecamatan Pariaman Selatan kota Pariaman Sumatera Barat
tebang pohon pelindung kamis (18/3/2021 ) Puluhan pohon pelindung di terbang jalan Marabau ditebang dengan mengunakan mesin gergaji
pelaku menebang pohon pelindung jalan raya desa Marabau kena Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang ketertiban dan keindahan
juga tentang perda Nomor No 2 tahun 2017 Pengelolaan lingkungan hidup yang di berikan segel pelanggaran terhadap perda
kasat Polisi Pamong Prajang dan Damkar Elfis Candra mengatakan sudah di minta keterangan sebagai saksi 3 orang , Onen, Zal walet, Uniang kas, semua sudah serahkan ke Penyidik PPNS dalam dalam proses Penyelidiki kalau terbukti bersalah akan di kenakan saksi perda tersebut
'' kita biar Penyidik PPNS bekerja semua dalam proses Pelaku kena saksi denda 50 juta dan kurungan 6 bula , '' Ujar Elfis Candra
Pelaku tebang Pohon pelindung didenda Rp 50 juta. atau Kurungan 6 Bulan ,Karena pohon ditanam oleh pemerintah, disiram dan dipupuk oleh dinas kebersihan. Lalu dianggarkan ke APBD kota pariaman,
** Afridon
0 Komentar