Tebang Pohon Pelindung Jalan Desa Marabau Terancam Didenda 50 Juta atau Kurungan 6 bulan


 Segel Peanggarab terhadap Perda No 6  tahun 2006 dan perda no 2 tahun 2017


Pariaman ,Editor-  warga yang  tebang  pohon Pelindung   di Jalan  Desa Marabau kecamatan  Pariaman Selatan  kota Pariaman  Sumatera Barat

tebang pohon pelindung  kamis  (18/3/2021 ) Puluhan pohon  pelindung di terbang jalan  Marabau  ditebang dengan   mengunakan mesin   gergaji

pelaku   menebang pohon pelindung jalan raya desa Marabau kena  Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang  ketertiban dan keindahan 

juga tentang  perda Nomor  No 2 tahun  2017   Pengelolaan lingkungan  hidup yang di berikan  segel pelanggaran terhadap perda

kasat Polisi Pamong Prajang dan Damkar  Elfis Candra mengatakan sudah   di minta keterangan  sebagai saksi 3 orang , Onen, Zal walet, Uniang kas, semua sudah serahkan ke Penyidik PPNS  dalam dalam proses Penyelidiki kalau terbukti bersalah akan di kenakan saksi  perda tersebut 

'' kita biar Penyidik PPNS  bekerja semua dalam proses  Pelaku kena  saksi denda  50 juta dan kurungan 6 bula  , '' Ujar  Elfis Candra

 Pelaku  tebang Pohon pelindung didenda Rp 50 juta. atau Kurungan 6 Bulan  ,Karena pohon ditanam oleh pemerintah, disiram dan dipupuk oleh dinas kebersihan. Lalu dianggarkan ke APBD kota pariaman,


** Afridon

 


Posting Komentar

0 Komentar