Padang, Editor - Wali Kota Padang, Sumatera Barat Hendri Septa abaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tetap tidak mau mengembalikan posisi pejabat yang dilantik dalam mutasi besar-besaran, Kamis (15/4/2021) lalu.
Hendri beralasan tidak ada aturan yang dilanggarnya dalam mutasi tersebut. "Itu hanya rekomendasi, tidak melanggar kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) Saat Berbuka bersama Pimpinan Partai Politik tingakat kota Padang di planta wali kota Padang,
Menurut Hendri, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya.. "Terus saja mereka bekerja seperti biasa. Ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya saya kerja, masa ini terus yang dibahas,” ungkap Hendri.
Sebelumnya diberitakan, dinilai langgar aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat pada 15 April lalu,
Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN minta Hendri Septa membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula. "Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula,," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada Awak Media di Padang, Rabu (21/4/2021).
Hendri Septa tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Toni, mutasi yang dilakukan Hendri Septa tidak mengikuti prosedur yang ada. Misalnya dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Dalam pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi,
maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat. "Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar," kata Toni.
kepala Dinas Yang Mutasi adalah
1.Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian,
2 Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM
3 Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda,
4 Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli.
5 Harmen Feri Staf Ahli Menjadi Dinas PUPR
6 Andri Yulika menjadi Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
** Afridon
0 Komentar