Direktur WALHI Sumbar Penuhi Panggilan Polda Sumbar



Direktur WALHI Sumbar Penuhi Panggilan Polda Sumbar Daerah konsesi tambang batubara CV Tahiti Coal diduga dilakukan secara melawan hukum.

PADANG, EDITOR   -Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat, Uslaini hari ini (1/3/2021) memenuhi panggilan direktur reserse kriminal khusus Polda Sumbar untuk memberikan informasi, keterangan dan bukti-bukti (dokumen) terkait aktivitas tambang batubara CV Tahiti Coal yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Direktur Eksekutif Daerah Sumatera Barat tersebut mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.


Usai diperiksa, Uslaini mengatakan mengapresiasi kinerja Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus terkait laporan WALHI Sumatera Barat bersama masyarakat Desa Sikalang atas dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan CV Tahiti Coal akhirnya dilakukan penyelidikan. 


Sebelumnya, bertempat di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat (16/02/2021) dalam acara pertemuan stakeholder  bertemakan Mewujudkan Perlindungan Environmental Human Rights Defenders (EHRD) di Sumatera Barat.


Uslaini menyebutkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menyatakan akan menindaklanjuti dan merespon laporan WALHI Sumatera Barat.


“Kini komitmen beliau tersebut telah dibuktikan dengan berjalannya proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan batubara oleh CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto,” kata Uslaini melalui siaran pers yang diterima EDITOR   Senin (1/3/2021).


Menurut Uslaini, penyelidikan atas laporan tersebut berguna untuk proses penegakan hukum atas pelanggaran hukum yang melibatkan CV Tahiti Coal dalam menjalankan aktivitas pertambangannya. Selain itu dengan adanya penyelidikan itu, aktivitas operasi produksi pertambangan batubara di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dihentikan agar kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara tidak semakin besar dan meluas. 


Dengan begitu, masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah izin usaha pertambangan terlindungi. WALHI Sumatera Barat berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum demi terwujudnya keadilan ekologis di Sumatera Barat.


Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebutkan dengan berjalannya proses penegakkan hukum atas CV Tahiti Coal ini merupakan peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Barat untuk tertib dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 


“Jangan sekali-kali mengorbankan lingkungan, apalagi masyarakat di sekitar izin usaha pertambangan hanya demi keuntungan dan bisnis semata. Bisnis harus menghormati dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.


Ia berharap proses penyelidikan atas CV Tahiti Coal akan menjadi contoh baik penegakkan hukum di bidang pertambangan di Sumatera Barat. Proses ini juga sekaligus akan berguna bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengambil upaya-upaya tertentu sesuai kewenangannya dalam melindungi dan memulihkan wilayah kelola masyarakat (pemukiman, areal perkebunan, air bersih) yang sudah terdampak oleh aktivitas operasi produksi tambang batubara CV Tahiti Coal. 


“Sehingga hak atas rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto terlindungi dan terpenuhi,” ujarnya.  ( * )



Posting Komentar

0 Komentar