Padang. Editor – Kasus dugaan korupsi di BPBD Provinsi Sumatera Barat pasca laporan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP), pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat langsung bertindak cepat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang.
“Sudah dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus itu,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (9/3) siang di Mapolda Sumbar.
Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidaklanjut temuan LHP BPK terkait anggaran COVID-19.
“Kita sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu,” ujarnya.
dalam menghadapi kasus ini pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipidkor.
“Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara,” sebutnya.
Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.
“Jika telah mebgembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kita gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya,” ungkap Kompol Agung.
Ditegaskannya, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap persoalan ini, apalagi kasus ini mendapat perhatian serius oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
** Afridon
0 Komentar