Padang, Editor - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat yang telah dilantik. Hal ini dilakukan karena tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus, Rabu (21/4/2021)
Toni mengatakan, ini diungkapkan setelah dirinya bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Padang.
Dalam pertemuan tersebut awalnya KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga akhirnya pertemuan hanya diikuti Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Toni
** Afridon.
0 Komentar