Massa Unjuk Rasa Minta Kejati Ikut Andil Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid-19 Sumbar


Sejumlah massa dari PMM menggelar aksi di depan Kejati Sumbar, Jumat (9/4/2021).



Padang,  Editor  – Sejumlah massa dari Pergerakan Milenial Minang (PMM) melakukan aksi di depan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (9/4/2021) sore. Mereka meminta Kejati ikut andil mengusut tuntas dugaan penyelewenangan anggaran penanganan Covid-19 Sumbar


Pantauan  EDITOR    masa yang berjumlah belasan orang itu secara bergantian melakukan orasi menyampaikan tuntutannya. Massa juga membawa sejumlah spanduk dan alat peraga.

Massa mulai berkumpul dan melakukan aksi sekitar pukul 16.30 WIB dan mulai membubarkan sekitar pukul 17.15 WIB. Dalam aksinya, massa juga membakar sebuah ban.

Kordinator Aksi, Fikri Haldi mengatakan, aksi yang mereka lakukan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar. Mereka mendesak agar kasus tersebut diproses dengan capat dan transparan.


“Kami ingin kejelasan penanganan kasus ini, karena ini sudah satu bulan namun belum juga ada titik terangnya,” kata Fikri.


Fikri yang juga Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) meminta agar Kejati Sumbar sebagai salah satu penegak hukum turut andil dalam penanganan kasus ini


“Kita harap Kejati memberikan perhatian terkait kasus ini. Kalau memang Polda yang menangani, seharusnya sudah diusut, sudah ada tersangka, orang yang (diduga) mengorupsi,” tegasnya.


Sementara itu, Asisten Intel Kejati Sumbar, Teguh Wibowo yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi di Sumbar dan pengusutan dugaan kasus korupsi anggaran penanganan Covid-19 ini.


Namun, kata Teguh, saat ini Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan terkait kusus tersebut. Sehingga, Kejati tak lagi melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

“Kalau kami ikut juga menyelidikinya, tentu bentrok dengan Polda, nanti kesannya kami rebutan kasus,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia, ada tiga penegak hukum yang dapat menanganinya, yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).


“Jadi jika sudah diusut satu lembaga, lembaga lainnya akan menunggu saja. Jadi, kami nanti menunggu pelimpahan berkas dari penyidik polisi ” jelasnya.

Sementara itu, Polda Sumbar sendiri menyatakan terus mengusut kasus tersebut. Rencananya, pekan depan Polda akan memeriksa dua saksi kunci. Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda telah memeriksa 11 saksi. Namun, hingga kini prosesnya memang masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.


Dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 Sumbar ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada dugaan mark-up pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar dan ada pula penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan karena transaksi secara tunai.

Selain Polda dan Kejati, kasus ini juga telah dapat perhatian dan dilaporkan ke KPK. Hanya, KPK sejauh ini belum memastikan apa tindakan terhadap kasus tersebut. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar