Melanggar PP Nomor 11/2017 Tentang Manajemen ASN Pasal 132. Wali Kota Padang Baru Dilantik Abaikan KASN




 Padang, Editor -Walikota Padang Hendri Sapta melakukan mutasi dan pelantik beberapa pejabat di Lingkungan Pemko Padang, 15 April 2021 lalu. Namun hal ini dinilai Asisten I Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Toni Sitorus , Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses mutasi rotasi pejabat di Pemerintah Kota  Padang.

Hal ini disampaikan Toni usai pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi, Rabu (21/4/2021). Dia menyarankan agar Wali Kota Padang melakukan rotasi pejabat Pemko sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyarankan agar rotasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku, itu saja,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.

Saran kami kembalikan dulu, setelah itu baru dilakukan mutasi sesuai dengan aturan yang berlaku,”  Ujarnya

Selain dari KASN, Gubernur Sumbar menurutnya juga akan mencoba mengkomunikasikan hal itu dengan Wali Kota Padang.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan pelanggaran pelantikan yang telah dilakukan pada 15 April 2021 lalu. Pertama, Andri Yulika, dia merupakan pejabat inspektur kemudian dimutasi ke Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, PP 72/2019 tentang Perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 99B. Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada menteri.

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


kemudian, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ perihal Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 6.


Yaitu, konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada angka 3 hurus b dilakukan dengan ketentuan.


Konsultasi dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum bupati/wali kota melakukan proses pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah kabupaten/ kota.


Kemudian, menyampaikan dokumen konsultasi, yaitu surat bupati/wali kota yang menjelaskan alasan dilakukannya pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah.


Kemudian, matriks yang menjelaskan rencana penempatan inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah setelah dilakukannya pemberhentian atau mutasi. Lalu dokumen yang menjelaskan profil PNS yang akan dimutasi untuk menduduki jabatan inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah, yaitu ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir.


Kemudian, surat tanda telah mengikuti Diklatpim III atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Madya untuk jabatan Inspektur Daerah dan surat tanda telah mengikuti Diklatpim IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk jabatan Inspektur Pembantu Daerah.


Selanjutnya, hasil penilaian kinerja 2 tahun terakhir, surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan tidak pernah djatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat dan sertifikasi pengawasan yang pernah diikuti.


Kemudian, Suardi, dari Kepala BKPSDM menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri. Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian dia akan memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober 2021.


Pejabat selanjutnya, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM. Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian dia sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.


 Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.


Selanjutnya, Yeni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda. Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.


Kemudian, Hermen Peri dari Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi Kepala Dinas PUPR. Pelanggaran dilakukan terhadap PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian ia akan memasuki masa pensiun TMT 1 Agustus 2021.


Selain enam pejabat itu, ada lagi beberapa orang pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) yang lepas jabatan atau non job. Satu orang diantaranya yaitu Marwansyah menjabat kepala bidang pada Dinas Kominfo yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat III. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar