Padang , Editor - Baru saja dilantikan Menjadi Wali Kota Padang Hendri Septa, didugan Pelagaran lakukan Mutasi 180 ASN lingkungan Pemko Padang , dalam aturan Pejabat yang di mutasikan harus menjabat menimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang yang telah dilantik pada 15 April 2021.
"malahan jabawan walikota Padang buat apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," kata Hendri Septa, di Padang, Rabu, ( 28/4.2021 )
"malahan jabawan walikota Padang buat apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," kata Hendri Septa, di Padang, Rabu, ( 28/4.2021 )
ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemko Padang.
Terkait dengan permintaan KASN agar membatalkan pelantikan dan proses mutasi, ia mempertanyakan apa fungsinya sebagai wali kota jika tak bisa melantik pejabat.
Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemko Padang.
Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Hendri mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemko Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Tetapi KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemko Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Padang.
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
** Afridon
0 Komentar