SAWAHLUNTO , EDITOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar, Selasa (9/3/2021).
LKPD tersebut diserahkan untuk bahan audit bagi BPK dalam menilai kondisi dan kinerja keuangan Pemkot Sawahlunto, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkot dalam menggunakan dana publik (APBN dan APBD).
Walikota Sawahlunto Deri Asta menyebutkan, penyerahan LKPD selain kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran, juga merupakan wujud komitmen Pemkot Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menciptakan good governance and clean governance (kinerja pemerintahan yang baik dan bersih).
"Dengan diserahkan LKPD pada BPK. Tentu harapan kita pada hasil audit nanti kita kembali mendapatkan opini WTP, sehingga jika itu berhasil maka kita akan mendapatkan WTP enam kali berturut-turut," ujar Walikota Deri Asta.
Meneruskan prestasi selama ini dimana LKPD Sawahlunto selalu diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Deri Asta mengharapkan LKPD tahun 2020 ini juga lancar dan bersih sehingga sukses.
Kota Sawahlunto telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut-turut yang kemudian mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris, mengapresiasi Pemkot Sawahlunto yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD. Novembris juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dalam menjalankan keuangan di Pemko.
"Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir," kata Novembris.
Dikatakan Novembris, pemeriksaan rinci dari BPK terhadap LKPD Kota Sawahlunto akan dilakukan mulai 15 Maret mendatang. (Atra)
0 Komentar