Polda Sumbar menggerebek tambang emas ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir.
Padang, Editor -Polda Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek tambang emas ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Rabu (7/8/2021) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan lima orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas tambang di kawasan aliran Batang Pasaman itu.
Mereka yang diamankan berinisial AA, 27 tahun, warga Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman dan AE, 38 tahun, warga Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Kemudian, RWP, 21 tahun, warga Padang Sibusuak, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, J, 52 tahun, warga Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dan N, 38 tahun, warga Batipuh Panjang, Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang.
“Mereka (pelaku) saat ini kami amankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka juga telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Joko di Mapolda Sumbar, Jumat (9/4/2021).
Joko menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga setempat soal aktivitas penambang emas dengan menggunakan alat berat sehingga berdampak pada kerusakan sungai.
“Dapat informasi itu, kami selidiki, ternyata benar ada aktivitas tambang di sana dan tidak memiliki izin. Saat kami tinjau lokasi, ternyata sedang ada proses penggalian dengan alat berat dan langsung kami lakukan upaya paksa (penangkapan),” terang joko.
Dalam penangkapan itu, lanjut Joko, polisi mengamankan satu alat berat jenis ekskavator, satu kontroler alat berat, dua lembar karpet sintetis, dua timbangan digital, satu buku catatan, dan batuan hasil tambang.
“Barang-barang tersebut kami jadikan alat bukti dan kami bawa ke Mapolda Sumbar. Untuk alat berat ekskavator kita amankan di Mapolsek Setempat,” sebut Joko.
Ia menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan oknum aparat, pemilik, para pelaku lainnya serta adanya kemungkinan keterlibatan korporasi dan cukong yang memberi modal.
“Untuk pelaku yang kami amankan sekarang kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
** Afridon
0 Komentar