Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Batu Pakai Ekskavator di Kawasan Kuranji kota Padang


Polda Sumbar menangkap penambang batu menggunakan alat berat di Kuranji Padang.



Padang, Editor  – Tim Kepolisian daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua pria penambang batu yang menggunakan alat berat atau ekskavator di kawasan Kampung Tanjung, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (26/3/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, karena diduga tidak mengantongi izin.


Mereka yang ditangkap berinisial A, 53 tahun, warga Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dan BR, 26 tahun, warga Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.


“Mereka saat ini kami amankan di Rutan Mapolda Sumbar unutk menjalani proses hukum. Keduanya juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Joko di Mapolda Sumbar, Jumat (9/4/2021).


Terungkapnya kasus ini, kata Joko, bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas penambangan batu di kawasan tersebut dengan menggunakan alat berat.


Karena diduga tak mengantongi izin, pihaknya bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pun menyelidiki aktivitas penambangan tersebut. Saat itu, pihaknya memergoki adanya aktivitas penambangan sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima alat berat jenis ekskavator, termasuk dua yang sedang digunakan dalam aktivitas penambangan dan tiga lagi terparkir.


Para pelaku, kata Joko akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara.


“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait apakah ada keterlibatan oknum, korporasi, dan siapa pemilik tambang tersebut atau cukong yang membiayainya,” ujar Joko


** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar