Mentawai , Editor -Polres Kepulauan Mentawai tangkap dan jemput pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Dusun Malancan, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin, (29/3/2021).
Peristiwa tindak pidana cabul terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu, (27/3/2021) di Desa Malancan oleh pelaku berinisial YS (44) warga Malancan terhadap seorang anak perempuan masih dibawah umur dengan usia (15).
Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menjelaskan berdasar keterangan korban bahwa pelaku telah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Perbuatan tersebut menurut pengakuan korban pada penyidik sudah berulang kali terjadi kurang lebih 10 kali," kata Iptu Irmon, pada Rabu, (31/3/2021).
Atas perbuatan pelaku terhadap korban yang sudah berulang kali terjadi, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak kandung, teman, guru dan orang tuanya yang saat itu berada di Politcoman.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Sikabaluan, didapati terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku, selanjutnya Polsek Sikabaluan melimpahkan perkara tersebut ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, setelah dilakukan gelar perkara pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai di Tuapeijat untuk ditahan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah berstatus tersangka.
Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
** Afridon
0 Komentar