Seorang Pria Pemerkosa Anak Tiri di Padang Pariaman Ditangkap, Tahun 2003 Pernah Perkosa Anak Kandung



 

 Ayah Perkosa Anak Tiri  


PADANG PARIAMAN ,  EDITOR – Seorang pria di Padang Pariaman berinisial JPE, 45 tahun, mengulang lagi tindakan bejatnya, sehingga kembali harus berurusan dengan polisi. Pada  tahun 2003, dia ditangkap karena memperkosa anak kandungnya, dan kini kembali ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Dia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman pada Jumat (9/4/2021) sore pukul 17.00 WIB di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.


“Aksinya itu dilakukan terhadap anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah saat dihubungi  EDITOR  via pesan WhatsApp, Sabtu (10/4/2021) siang.

Pelaku, kata Rolindo, melakukan aksi bejatnya tersebut pada tanggal 22 Maret 2021 malam di kediamannya saat anak sambungnya tersebut sedang tertidur.

“Aksinya itu bahkan diakuinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumahnya tersebut hingga korban menceritakan hal yang dialaminya ke ibunya, sampai perbuatan pelaku dilaporkan ke kami,” ujarnya.

Pelaku ditangkap sedang bekerja di sebuah tempat masih di Kabupaten Padang Pariaman. Meski tidak melawan, katanya, JPE sempat membantah telah melakukan perbuatannya tersebut.


“Pelaku pernah ditahan dalam perkara yang sama di mana korbannya adalah anak kandungnya sendiri dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batusangkar pada tahun 2003 silam,” tutur Ardiansyah. 


** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar