Pariaman, Editor - Suatu penulisan berita hasil investigasi hendaknya mampu memaparkan fakta dan data yang akurat, Nara sumber Vidio dan Foto waktu dan bersifat Independen bukan takut Putus Kontrak kerja sama dengan Pemko kota Pariaman sehingga masyarakat pembaca tahu persis atas peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
"Yang terjadi selama ini tidak demikian. Banyak berita investigasi yang disajikan sejumlah media Editor ," Afridon Sabtu 22 Mai 2021 malahan jurnalis di kucilkan dengan alasan di panggil Pak wali kota Pariaman Genius, tanpa memikir Objek Permasalahan Pasar Rakyat Pariaman Bocor
saat hujaan lebat selasa 4 Mai Pasar Rakyat kota Pariaman Bocor walau sudah di Perbaiki, kontraktor Edi dan Anto di lapangan mengakui bahwa pasar rakyat Pariaman bocor
beliau berjanji akan memperbaiki dan masa Perawatan masih ada akhir juli 2021
Pertanyaan masalah Bocor , kenapa Media Editor yang di putus kontrak kerja sama oleh Dinas Kominfo kota Pariaman
ada apa,,,,,,, ?
berita investigasi memerlukan banyak nara sumber. lengkap, karena Efek Pemberitaan Penguasa kurang Suka sehingga Perintah Dinas Kominfo Putus Kontrak kerja Sama , tidak bisa Lanjut tahun 2021
media massa masih Banyak ketergantungan Pemasukan Pendapatan Dinas kominfo kota Pariaman sehingga memberitakan , pasar rakyat pariaman bocor, jalan Borlubang, hal yang bersifat Kritikaan yang , langsung nampak mata jurnalis di anggap suatu tulisan tidak membangun kota Pariaman ,
yang membangun Berita yang bersifat Pencitraaan wali kota Pariaman, di mana Persiapankan diri maju 2023, nanti lucu pemberitaan Forumpimda lain tidak di bayar, contoh Pemberitaan kapolres kota Pariaman, Dandim. Lembaga Persmasyaratan dan Pimda daerah lain , tidak bisa di bayar kliping oleh Dinas Kominfo kota Pariaman.
Berita investigatif, jika kemudian muncul suatu intimidasi dari pihak Dinas Kominfo kota Pariamnn yang merasa dirugikan.
"Selama ini masih banyak saya temukan. Begitu ada intimidasi terhadap wartawan bersangkutan, justru pihak perusahaan terkadang menggelak dari tanggung jawab," ucapnya. Dari kenyataan itu, lanjutnya, para jurnalis seharusnya mampu bersatu untuk mampu menumbuhkan semangat dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih serius.
"Akibatnya, para jusnalis masih begitu takut dilaporkan kepada polisi terkait pemberitaan yang disiarkan. Terlebih, polisi justru menjerat jurnalis dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), dan sama sekali tidak mengacu pada UU Pers," katanya. Oleh karena itu, ia mengharapkan para jurnalis mampu menyosialisasikan UU Pers, sehingga aparat kepolisian jika melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap jurnalis, dapat mengacu pada UU tersebut.
** Afridon
0 Komentar