Berita Editor Dalam Investigasi Punya Paparkan Fakta Akurat Nara Sumber dan Data Pasar Rakyat Pariaman Bocor




 Pariaman, Editor - Suatu penulisan berita hasil investigasi hendaknya mampu memaparkan fakta dan data yang akurat,  Nara sumber  Vidio dan Foto  waktu  dan  bersifat Independen   bukan takut   Putus Kontrak kerja sama  dengan Pemko kota Pariaman  sehingga masyarakat pembaca tahu persis atas peristiwa yang sesungguhnya terjadi.


"Yang terjadi selama ini tidak demikian. Banyak berita investigasi yang disajikan sejumlah media  Editor ,"  Afridon  Sabtu  22 Mai 2021  malahan jurnalis di kucilkan dengan alasan di panggil Pak wali kota Pariaman Genius, tanpa memikir Objek Permasalahan Pasar Rakyat Pariaman Bocor

saat  hujaan lebat selasa 4 Mai Pasar Rakyat kota Pariaman Bocor walau sudah  di Perbaiki,  kontraktor   Edi  dan Anto  di lapangan   mengakui bahwa pasar rakyat Pariaman bocor


beliau berjanji akan memperbaiki dan masa Perawatan masih ada akhir juli 2021


Pertanyaan masalah Bocor , kenapa  Media Editor yang di putus kontrak kerja sama oleh Dinas Kominfo kota Pariaman


ada apa,,,,,,, ?


berita investigasi memerlukan banyak nara sumber. lengkap, karena  Efek  Pemberitaan Penguasa kurang Suka sehingga Perintah Dinas Kominfo Putus Kontrak kerja Sama , tidak bisa Lanjut tahun 2021    

media massa  masih Banyak ketergantungan  Pemasukan Pendapatan   Dinas kominfo kota Pariaman sehingga  memberitakan , pasar  rakyat pariaman bocor, jalan Borlubang, hal yang bersifat Kritikaan yang , langsung nampak mata jurnalis  di anggap suatu tulisan tidak membangun kota Pariaman  ,


yang membangun Berita  yang bersifat  Pencitraaan wali kota Pariaman, di mana  Persiapankan diri maju 2023, nanti lucu pemberitaan   Forumpimda lain tidak di bayar, contoh Pemberitaan kapolres kota Pariaman,  Dandim. Lembaga Persmasyaratan  dan Pimda daerah lain ,  tidak bisa di bayar kliping  oleh  Dinas Kominfo kota Pariaman.

Berita investigatif, jika kemudian muncul suatu intimidasi dari pihak  Dinas Kominfo kota Pariamnn yang merasa dirugikan.

"Selama ini masih banyak saya temukan. Begitu ada intimidasi terhadap wartawan bersangkutan, justru pihak perusahaan terkadang menggelak dari tanggung jawab," ucapnya. Dari kenyataan itu, lanjutnya, para jurnalis seharusnya mampu bersatu untuk mampu menumbuhkan semangat dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih serius.

"Akibatnya, para jusnalis masih begitu takut dilaporkan kepada polisi terkait pemberitaan yang disiarkan. Terlebih, polisi justru menjerat jurnalis dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), dan sama sekali tidak mengacu pada UU Pers," katanya. Oleh karena itu, ia mengharapkan para jurnalis mampu menyosialisasikan UU Pers, sehingga aparat kepolisian jika melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap jurnalis, dapat mengacu pada UU tersebut. 


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar