![]() |
ak Bisa Pertanggungjawabkan Anggaran Desa Ratusan Juta Kades Simalegi Dinonaktifkan Ilustrasi |
Mentawai , Edito- Guna menjalankan roda pemerintahan Desa Simalegi Kecamatan Siberut Barat, kabupaten kepulualaian Mentawai , Sumatera barat Kepala Desa Simalegi, Piator dinonaktifkan guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran keuangan desa tahun 2020. Selain kepala Desa, ikut di non aktifkan Sekretaris Desa Simalegi, Stefano Leuaset dan Kepala Urusan Keuangan Desa Simalegi, Gelsa Anto.
"Tiga orang ini dinonaktifkan agar tidak mengganggu jalannya pengelolaan keuangan Desa Simalegi 2021 karena mereka masih harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa tahun 2020", kata Camat Siberut Barat, Jop dihubungi Via telepon Editor Jumat (21/5/2021).
Untuk itu, dikatakan Jop, bupati telah mengeluarkan SK Pjs. Kepala Desa Simalegi, Meon dalam menjalankan pemerintahan Desa Simalegi hingga terpilih dan terlantiknya kepala desa baru pada pemilihan kepala desa serentak di Mentawai pada Juni 2021.
"Selain Pj Kepala desa juga ditunjuk pj. Sekretaris desa dan kaur keuangan. Mereka bertanggung jawab mengelolah keuangan desa 2021 dan tidak punya tanggung jawab soal anggaran 2020", katanya.
Diakui Camat Siberut Barat, pihak kecamatan Siberut Barat selaku verifikasi anggaran desa di tingkat kecamatan belum memberikan rekomendasi pengajuan pencairan anggaran Desa Simalegi sejak adanya indikasi penyelewengan anggaran desa 2020 berdasarkan hasil temuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Simalegi.
"Baik honor, biaya operasional dan kegiatan fisik lainnya tidak ada yang dicairkan sampai saat ini hingga tim pemeriksaan khusus turun kemarin melakukan pemeriksaan. Temuan mereka berapa itu akan disampaikan nanti", katanya.
Meski kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan anggaran desa, namun kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan desa sudah mencoba merealisasikan anggaran kebencanaan dalam penanganan covid-19 pada anggaran 2021.
"Kita minta anggaran itu mereka kembalikan ke rekening desa dan buku rekening desa kita tahan karena harus mereka pertanggungjawabkan dulu anggaran 2020 dan jangan mengganggu anggaran 2021,” katanya.
Sekretaris Camat Siberut Barat, Panukanan Saguntung mengatakan kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan desa yang dinonaktifkan akan mengikuti rekonsiliasi keuangan desa 2020 sebagai salah satu syarat pencairan anggaran 2021.
"Dalam rekonsiliasi ini akan terlihat berapa anggaran yang dipertanggungjawabkan dan pencairan anggaran tahap pertama 2021 akan dikelola oleh Pjs. Kepala Desa Simalegi", katanya.
Turunnya tim pemeriksaan khusus keuangan desa di Desa Simalegi berawal dari surat permohonan pemeriksaan khusus keuangan Desa Simalegi kepada bupati Mentawai melalui inspektorat atas temuan BPD Simalegi pada laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2020.
Anggaran yang harus dipertanggungjawabkan tersebut terbagi dalam tiga bentuk, diantaranya untuk silpa sebesar Rp101.773.784 yang terdiri dari Silpa ADD Rp98.810.224 dan Silpa BHPD Rp2.963.560. Untuk sisa hutang pajak Rp62.862.441. Kemudian sisa hutang lainnya dengan total Rp472.102.100 yang terdiri dari insentif Rp32.300.000, modal bumdes Rp100 juta, bantuan sanitasi masyarakat sebanyak 44 unit Rp50.600.000, goro bulan bakti Rp47.097.600 dan penanganan covid-19 Rp242.104.500.
Lalu terdapat hutang pada pedagang dan penginapan dengan total Rp58.260.000 yang terdiri dari penginapan Jelita Rp32 juta, penginapan Wisma Bintang Rp4 juta dan hutang di kedai Sarimen Rp22.260.000. Total anggaran desa yang harus dipertanggungjawabkan Rp694.998.325.
"Ada kemungkinan angkanya mencapai Rp800 juta. Namun tim pemeriksaan kemarin sudah punya data itu tinggal bagaimana teknis pengembalian atau proses selanjutnya,” kata Jop.
** Afridon
0 Komentar