![]() |
Burhanuddin alias Tambaro diduga Pembocok Herman 61 tahun |
Pariaman, Editor – Polisi telah menahan BHR, 52 tahun, alam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya berinisial H, 61 tahun i Dusun Tabiang Hilir, Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Selasa (25/5/2021) pagi. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan, telah menetapkan Kepala Dusun tersebut sebagai tersangka dalam kasus yang membuat gempar warga di Kota ‘Tabuik’ tersebut.
Berikut sejumlah fakta dan duduk masalah yang berhasil dihimpun Padangkita.com tentang peristiwa pembunuhan tersebut:
1. Tersangka Menyerahkan diri
BHR merupakan seorang oknum Kepala Dusun di tempat tinggalnya yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembacokan terhadap H.
“Iya dia memang dipastikan seorang oknum Kepala Dusun di tempat tinggalnya dan termasuk dikenal di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Elvis Susilo telepon, Rabu (26/5/2021) sore.
Usai melakukan aksinya, kata Elvis, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pariaman dengan diantarkan adiknya.
“Adiknya sempat bertanya kenapa dia minta diantarkan ke Polsek, kata pelaku tak usah banyak bertanya, antarkan saja, di sana kasus itu terungkap dan polisi akhirnya ke lokasi kejadian.”
2. Hubungan keluarga
Dari hasil penyelidikan dan interogasi polisi terhadap pelaku, istri pelaku dan keluarga korban, belakangan diketahui masih terikat tali persaudaraan.
Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan dari Kapolsek Kota Pariaman, AKP Edi Karan Priyanto sebelumnya yang menyebut bahwa korban dan pelaku hanya berteman
“Dari hasil keterangan yang dihimpun polisi di lapangan, H merupakan anak sanak anduang (anak sepupu nenek) dari keluarganya, jadi mereka ini masih ada hubungan keluarga,” katanya.
3. Terlibat keributan
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan, sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, keduanya sempat bertemu di salah satu acara resepsi pernikahan tak jauh dari kediaman mereka.
“Di sana dari pengakuan pelaku, korban ini sempat melayangkan korek api ke dia dan sempat tak menggubris sikap dari pelaku meski sempat terlibat adu mulut, namun pelaku tak terlalu mempermasalahkannya,” katanya.
4. Dendam masa lalu
Selain itu, kata Elvis Susilo, pada resepsi pernikahan, malam sebelum pembunuhan, korban H yang bertemu dengan BHR sempat melontarkan kalimat tak terpuji kepada pelaku sebanyak beberapa kali.
Penyebabnya, korban merasa sakit hati karena tak terima ditegur oleh pelaku karena H mengajarkan bermain kartu ceki (koa) kepada anak-anak yang ada di dusun tersebut pada tahun 2019 silam.
“Pelaku yang sedang duduk dengan istrinya di warung kopi yang ia kelola kemudian didatangi korban dengan kata umpatan tersebut dan mengungkit dengan mengatakan tak terima ditegur pelaku,” ujar Elvis.
5. Dibacok tiga kali
Sesaat setelah keributan itu terjadi, pelaku dan korban terlibat saling serang, hingga BHR mengambil sebilah parang yang terletak di sekitar warungnya dan melayangkan ke tubuh korban.
“Pelaku sempat melayangkan parang sekali ke leher dan sekali di bawah leher, terus di bagian wajahnya juga mengalami pendarahan, namun pelaku tak tahu kenapa wajah korban juga berdarah,” kata Elvis.
Sepeda motor yang ikut jatuh berbarengan dengan tersungkurnya korban, katanya, terjadi karena korban diserang di dekat sepeda motor miliknya.
“Korban ini sempat turun dari sepeda motornya, lalu pelaku diumpat-umpat di depan istrinya, sehingga pelaku gelap mata,” kata Elvis.
6. Terkendala saksi
AKP Elvis Susilo tak menampik bahwa pihaknya saat ini terkendala dengan kurangnya saksi dalam kejadian tersebut.
Selain kurangnya saksi, pihaknya juga tak menemukan kamera pengawas (CCTV) di TKP, karena lokasi kejadian yang berada di pinggir jalan dan kawasan ladang milik warga.
“Sebenarnya jika dia kooperatif, tidak ada masalah (kurangnya saksi), sejauh ini baru kami periksa pelaku dan istri si Mak Itam (panggilan BHR) ini. Rentang waktu pemeriksaan lainnya itu dua sampai tiga hari, kami lengkapi (saksi) itu sesuai dengan prosedurnya ketika melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman,” katanya.
“Yang jelas kami matangkan dulu di Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengakuannya senjata tajam (sajam) itu sudah ada di sekitarnya di jarak dua meter, nanti kalau misalnya ada saksi atau warga yang melihat dia mengasah parang itu bisa kami jadikan saksi, kendala kami di sana,” tuturnya.
7. Autopsi jasad korban
Selain menahan pelaku beserta barang bukti (BB), polisi juga melakukan autopsi terhadap jasad H untuk kepentingan penyelidikan dan permintaan keluarga korban.
“Kami lakukan autopsi, di bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar,” katanya.
** Afridon
0 Komentar