![]() |
Polemik Syarat Pencalonan Kades di Saibi Samukop Gerbang Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai. |
Mentawai, Editor - verifikasi keabsahan syarat pencalonan bakal calon kepala desa 2021 Desa Saibi Samukop yang diumumkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah Kepulauan Mentawai pada Rabu, (28/4/2021) menuai polemik sejumlah masyarakat hingga saat ini terutama soal persyaratan bakal calon.
Keberatan muncul dari sejumlah bakal calon lain yang tak lolos pada hasil penelitian dan verifikasi persyaratan pencalonan kepala desa Pilkades Desa Saibi Samukop 2021 yakni Riki Wisam, Sirman Sageileppak, Natalis Satoko dan tokoh masyarakat, pemuda di Desa Saibi Samukop.
Keberatan itu kemudian dibawa pada pertemuan antara Riki Wisam cs, dan P2KD Saibi Samukop di Kantor Camat Siberut Tengah lalu pada Selasa, (18/5/2021).
Mereka memprotes keputusan P2KD Saibi Samukop terkait pengumuman hasil seleksi syarat pencalonan kepala desa di Saibi Samukop 2021-2027 dinilai tidak netral dan tidak transparan pada pengambilan keputusan penilaian persyaratan pencalonan kepala desa Saibi Samukop 2021.
Mereka mempersoalkan kebijakan P2KD Saibi Samukop yang diketuai Yusak Kantohe dan menilai tidak mempedomani regulasi yang ada terutama pada perhitungan bobot. Salah satu yang paling dipersoalkan adalah surat keterangan pengalaman kerja kepala desa petahana Binsar Saririkka yang tidak melampirkan SK aslinya.
Binsar mengklaim pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2002-2008, namun Binsar hanya melampirkan berkas surat keterangan pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh camat Siberut Tengah dan bukan sebagai keterangan pengganti keputusan atau perjanjian kerja.
Sementara dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran dan pendaftaran dan penetapan calon kepala desa dalam Pilkades serentak di Kebupaten Kepulauan Mentawai, dan Surat Edaran dijelaskan bahwa apabila salah satu tidak melampirkan dokumen dianggap tidak berpengalaman.
“Melihat Perbup Nomor 15 Tahun 2021, Saudara Binsar Saririkkak tidak bisa membuktikan SK atau surat perjanjian kerja atau surat keterangan pengganti keputusan yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yang dikeluarkan camat itu bukan SK pengganti SK, tetapi keterangan pengalaman kerja,” kata Riki Wisam, salah satu penggugat.
Dalam surat keterangan tersebut, Camat Siberut Tengah, Jasti Onarelius Saguruk menerangkan Binsar Sarikka benar bekerja di kantor pemerintahan Desa Saibi Samukop sebagai anggota BPD periode 2002-2008, namun tak menuliskan nomor SK pernah bekerja dan menjadi anggota BPD. Sementara keterangan pengalaman kerja lainnya tertulis nomor SK-nya.
P2KD Saibi Samukop kemudian menjadikan surat keterangan pengalaman kerja Binsar Saririkkak yang dikeluarkan oleh camat tersebut sebagai syarat yang sah dan telah menghitungnya. Sebagai bukti bahwa P2KD menganggap surat keterangan pengalaman kerja Binsar Saririkkak yang dikeluarkan oleh camat tersebut telah keluarnya hasil pleno resmi pengumumkan hasil verifikasi keabsahan syarat pencalonan bakal calon kepala desa 2021 pada Rabu, (28/4/2021).
Pihak Riki Wisam pada surat keberatan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Daerah meminta ketua P2KD Saibi Samukop diberhentikan, kemudian meminta membatalkan perhitungan bobot pada kepala desa petahanan Binsar Saririkkak karena dinilai tidak mempunyai dasar hukum sebagai bukti anggota BPD periode 2002-2008.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua P2KD Saibi Samukop, Yusak Kantohe yang dikonfirmasi Mentawaikita pada Kamis, (27/5/2021) menjelaskan bahwa penyelesaian keberatan ini masih dalam proses tahap kedua atau pada tingkat kabupaten.
Selaku ketua P2KD Saibi Samukop, Yusak tak mau bicara banyak setelah dikonfirmasi terkait sah atau tidaknya surat keterangan yang dikeluarkan camat yang kemudian dianggap P2KD sebagai SK yang sah berdasarkan tuntutan Perbub.
“Kalau itu saya tidak mau berkomentar banyak, karena ternyata penyataan saya nanti berubah mengingat suhu politik masih memanas, yang bisa sampaikan bahwa lagi berproses, rekomendasi hasil keberatan juga ketika ada keputusan penyelesaian di tingkat PPD kabupaten semua pihak menerima,” kata Yusak Kantohe.
Meski sudah ada keputusan dari PPD tingkat kabupaten, Yusak menjelaskan belum menjadi keputusan final penetapan calon kepala desa. “Itu belum keputusan soal penetapan calon kepala desa, keputusan atas persoalan di Desa Saibi Samukop akan dikeluarkan pada Senin, (31/5/2021), setelah penetapan calon kepala desa masih ada juga tahapan penilaian terhadap calon kepala desa yang sudah ditetapkan,” jelas Yusak.
Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi persyaratan pencalonan kepala desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui rapat pleno P2KD pada Rabu, (28/4/2021), delapan bakal calon yang mendaftar, tiga diantaranya tersingkir karena kalah dalam pembobotan nilai.
Delapan orang yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Saibi Samukop yakni Natalis, Riki Wisam, Agusman Sanenek, Israel, Tarianus, Binsar Saririkkak, Fernando Sakailoat, Sirman Sageileppak. Hasil dari setelah dilakukannya seleksi pada pendidikan formal dan pengalaman kerja lima orang yang dinyatakan memenuhi seleksi tambahan tersebut yakni Israel, Tarianus, Binsar Saririkka, Fernando, dan Agusman Sanenek sementara tiga orang tidak lolos pada penilaian bobot.
** Afridon
0 Komentar