Padang, Editor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), M Nurnas mengatakan, sebanyak 103 aset daerah diduga masih dikuasai oleh eks penjabat Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, 103 unit barang milik daerah yang dikuasai eks penjabat yakni Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) dan Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut berjumlah senilai Rp1,54 miliar.
“Ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020,” katanya dalam rilis yang diterima Editor Selasa (8/6/2021).
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar tersebut merinci sebanyak 51 item yang berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar. Nilai satu unit perolehan barang tertinggi sebesar Rp91 juta.
Kemudian dari rumah dinas Wagub Sumbar sebanyak 41 item dan nilai harga perolehan barang yang paling tinggi sebesar Rp131 juta. Setelah itu dari rumah Sekda sebanyak 11 item serta nilai harga perolehan barang yang paling tinggi Rp48 juta.
Menurut politisi Partai Demokrat itu hal ini sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut.
“Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar,” katanya.
DPRD Sumbar, kata dia, akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.
“BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan,” ucapnya.
Dalam laporannya, sambung Nurnas, BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.
“Kami berharap Pemprov Sumbar melalui Biro Umum harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum,” Terang
** Afridon
0 Komentar