NGANJUK, Editor – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk mengamankan AL (50), muncikari asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang beroperasi di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Muncikari AL ditangkap karena kasus dugaan perdagangan orang. Ia diduga menjajakan empat gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah kafe yang dikelolanya di Kecamatan Bagor, Nganjuk. “Modus operandinya melakukan eksploitasi terhadap empat orang anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu di sebuah kafe,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Rabu (23/6/2021).
Keempat anak di bawah umur tersebut yakni NA (18), ESF (17), FA (16), dan KAL (15). Para korban semuanya berasal dari Kabupaten Jepara, namun berdomisili di Kecamatan Bagor.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kasus jual beli anak ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kecamatan Bagor. Petugas lalu mendatangi kafe yang dikelola AL
, Rabu (24/3/2021) pukul 23.45 WIB. Di kafe itu, polisi mengecek identitas beberapa perempuan yang ditemukan di kafe itu. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka masih di bawah umur dan dipekerjakan melayani pria hidung belang. Berdasarkan pengakuan AL, tarif yang dipasang untuk sekali kencan senilai Rp 200.000. Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk. “Tersangka (AL) memasang tarif sebesar Rp 200 ribu, dan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Harvi. Adapun muncikari AL terancam Pasal 88 jo 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
**Afridon
0 Komentar