: Direktur Utama Perusahaan Perumahan di Padang Ditahan, Terima DP tapi Rumah Tak Kunjung Dibangun.
Padang, Editor – Selalu waspada bagi yang ingin membeli rumah. Polresta Padang baru saja menahan seorang pria berinisial AFS, ( 40 ) karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual rumah bersubsidi.
Warga Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dhamasraya itu ditahan polisi, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diringkus setelah salah satu korban penipuannya melapor ke Mapolresta Padang dan tercatat dengan Nomor: LP/375/B/VII/2020/RESTA SPKT Unit III.
“Kejadian ini dilaporkan pada 17 Juli 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya keluar pada 26 Februari 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda kepada Padangkita.com, Jumat (18/6/2021) siang.
Surat panggilan terhadap pelaku, lanjut Rico, telah dikirim pada 11 Juni 2021. Namun pelaku baru memenuhi panggilan polisi kemarin.
“Untuk proses penyidikan, pelaku kami tahan dulu,” Terang Rico.
Rico menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh korbannya yang merasa tertipu oleh pelaku yang menjanjikan pembangunan perumahan subsidi di kawasan Koto Tangah, yaitu Perumahan Perumahan Narita Resident II.
“Pelaku ini merupakan Direktur Utama (Dirut) pada PT. Tarko Mulia Persada yang menyediakan pembangunan perumahan subsidi tersebut,” sebut Rico.
Korban, lanjut Rico, merasa tertipu oleh korban karena telah membayar uang down payment (DP) atau uang muka rumah yang ditawarkan oleh pelaku. Namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“DP awal dengan jumlah Rp20 juta dengan rincian pembayaran pada awal pengambilan sebesar Rp10 dan setelah itu pada saat akad kredit dilunasi DP awalnya sebesar Rp10 juta,” terang Rico.
Rico menyebutkan, sebagai barang bukti awal, pihaknya mengamankan satu lembar rekening koran bukti penyetoran dengan jumlah Rp10 juta, satu formulir pendaftaran perumahan tersebut dan satu brosur yang didapat dari korban.
“Saat ini kita masih mendalami kasus ini,” tutup Rico.
** Afridon
0 Komentar