Ditreskrimsus Polda Sumbar Dugaan Korupsi Rp5,2 M di PU PR Mentawai

 



 Padang, Editor -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PU PR Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diduga telah menggelapkan uang Rp5,2 miliar, hal itu dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono dalam audiensi bersama dengan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar di Mapolda, Senin (14/6/2021)


“Ditreskrimsus sudah menangani perkara ini, kita sudah tangani sekitar 14 saksi dan sudah diklarifikasi surat-surat dokumen dari ahli anggota, anggota kita juga sudah ke lapangan sampai di empat pulau di Mentawai untuk melihat fisik kasus tersebut,”  Katanya


Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar Desak Penegak Hukum Periksa Dugaan Korupsi Rp5,2 M di Dinas PUPR Mentawai 


Fakta-Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Temuan BPK


Joko menambahkan proses penyelidikan sudah jalan dan masih melakukan penyelidikan-penyelidikan. “Perkara ini ditindak lanjuti proses hukum apakah ini tindak pidana atau bukan kita harus fix kan memberian kepastian hukum. Dari perkara ini indikasi  kuat mengarah kesana (korupsi),”  kata Joko.


Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2019-2020 dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi senilai Rp5,2 miliar. Total seluruh anggaran pada dinas PU PR tersebut Rp10 miliar. 

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek di Dinas PUPR Mentawai, Indikasi Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

Wakil Ketua DPRD Mentawai: Meski Uang Dikembalikan Proses Hukum Jalan Terus

Surya Purnama dari anggota Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar mengatakan tujuan audiensi tersebut menyampaikan analisis timnya yang ditemukan BPK. “Kami memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar  yang sudah melakukan penyelidikan, kami juga meminta proses ini  tetap berlanjut ke penyidikan, terus kejaksaan dan sidang pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya usai audiensi.


Sementara Ketua Formma Sumatera Barat Hieronimus Eko Zebuah mengatakan pertemuan itu audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mempercepat proses adanya indikasi tindak pidana korupsi di Dinas PU PR Mentawai. “Biar ada kepastian hukumnya," Tutupnya

Posting Komentar

0 Komentar