PEMATANG SIANTAR ,EDITOR - Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (24/6) sore. Polisi menyebut ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumutera Utaraa Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6) sore
kasus itu berawal ketika tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Kemudian dia menyuruh orang untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat.
korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah senilai Rp12 juta per bulan, atau dua pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per satu pil.
** Afridon
0 Komentar