Kasus Taman Kehati Padang Pariaman Temuan Kerugian 47 Milyar , Siapa Pelaku ?

 

Kejari Pariaman Azman Tanjung


Pariaman , Editor  -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Azman Tanjung  didampingi Kasi. Intel Toni Indra  mengatakan  Kasus Taman Kehati (Keaneka Ragaman Hayati) yang ditaksir merugikan negara sekira Rp 47 milyar telah ditingkatkan penyidikannya  naik tingkat Kejati Sumbar 

Azman  Tanjung mengatakan, penyidikan kasus Taman Kehati ditangani oleh tim gabungan     Kejari Pariaman.  dan Kejati Sumbar

Ia menyampaikan, secara detail Azman tidak kompeten menyampaikan ke publik, hanya yang bersifat umum saja yang dapat di publikasi karena sudah di serahkan ke Kejati

"Untuk saat ini kita telah memanggil dan memeriksa 24 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yang kita panggil ini terdiri dari 3 unsur yakninya pihak Pemerintahan Kab. Padang Pariaman, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Nagari baik itu Walinagari, Wali Jorong hingga KAN,"tutur Azman di Pariaman pada, Jum'at (25/6/2021 )  pukul 10.30 Di ruang kerja

Taman Kehati merupakan Aset Pemda. Padang Pariaman yang telah dibebaskan lahanya seluas 10 Ha. Usai didirikannya Kantor Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sekira tahun 2008 dan telah menjadi aset daerah

"Yang terdampak untuk pembangunan jalan tol seluas 6,2 Hektar , dengan perkiraan kerugian negara sekira Rp 47 milyar," Beber Azman. Tanjung

Sementara itu Bupati Padang Pariaman terpilih Suhatri Bur menyampaikan, bahwa kasus Taman Kehati sudah naik ke ranah hukum sebelum dia dilantik.

"Saya baru 4 bulan menjabat, sedangkan kasusnya sudah masuk juga ke ranah hukum sebelum saya dilantik,"sebut Suhatri Bur

Ia mengatakan dalam Proses hukum  dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan dan biarkan proses hukum berjalan.

"Biarkan saja penegak hukum yang berjalan, nanti siapa yang salah hukum yang membuktikannya," Kata   Suhatri Bur


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar