JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Bangsa (LSM Pendoa), melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Langkat, tahun anggaran 2012, yang ditangani Kejaksaan Negeri Stabat, ke Kejaksaan Agung. Menurut Ketua LSM Pendoa, Ungkap Marpaung Lattas, pelaporan ke Kejagung dilakukan karena meski dugaan bukti keterlibatan para anggota DPRD Langkat periode 2009-2014 sangat kuat, namun Kejari hinga saat ini hanya menetapkan Sekretaris Dewan H Salman dan mantan Sekwan Supomo sebagai tersangka
. “Kami meminta Jaksa Agung dalam kapasitas dan kewenangannya, segera mengambil kebijakan yang memungkinkan demi menyelamatkan komitmen kejaksaan membersihkan Indonesia dari virus korupsi. Karena bukti keterlibatan 50 anggota DPRD Langkat sudah jelas, yakni SPPD fiktif. Anggota DPRD dan Rudy Hartono Bangun selaku ketua DPRD juga sudah melakukan pengembalian dugaan kerugian negara. Rudy Hartono sendiri mengembalikan Rp. 270 juta,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/6/2021 )
. Menurut Marpaung, dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 666 juta tersebut, kejaksaan seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan tebang pilih. Pengembalian kerugian negara oleh para anggota dan ketua DPRD Langkat, seharusnya tidak menjadikan mereka lepas dari jerat hukum
. “Seharusnya berdasarkan bukti yang ada yang diperoleh dari perusahaan penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia, Kejari Langkat tetap memeriksa dan menjadikan anggota dan ketua DPRD Langkat tersangka. Pengembalian kerugian negara kan tidak sertamerta menghilangkan tindak pidana. Bukti yang ada seharusnya sudah cukup menjerat dan menjadikan anggota dan ketua DPRD Langkat tersangka," katanya. Namun kenyataannya, hingga saat ini Kejari Stabat diduga belum pernah
melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan ketua DPRD Langkat. Sementara di sisi lain, terhadap Salman dan Supomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Padahal menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyelewengan dilakukan secara bersama-sama. “Karena itu kami berharap Kejagung dapat segera melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan demi tegaknya hukum dan perundang-undangan. Kita akan menggelar aksi unjukrasa di depan Kejagung Rabu (18/6), untuk memerlihatkan bahwa kita serius mendukung Kejagung menegakkan hukum,” Tutupnya
** Afridon.
0 Komentar