Kejari Blora Sita Dana Rp 625 Juta Terkait Kunker Fiktif DPRD Blora


Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung 


Blora , Editor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang senilai Rp 625 juta dari kas daerah. Dana  yang disita itu terkait kasus dugaan kunker fiktif DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019.

"Sementara kita sita dulu sampai proses penyelidikan (kunker DPRD) selesai, besarannya yang terkait kunker Rp 625 juta. uang itu sudah berada di kas daerah kini kita amankan di rekening kejaksaan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung saat ditemui  Editor  Selasa(22/06 /2021).

Adung mengatakan uang tersebut berasal dari APBD Blora. Uang Rp 625 juta itu tercatat sebagai uang transportasi untuk masing-masing anggota dewan yang berangkat kunker ke suatu daerah.

"Nah, di situ ada fiktifnya, ada anggota dewan yang tidak berangkat namun menerima uang tersebut," terang Adung.

Adung mengatakan kejaksaan mulai menyelidiki dugaan kunker fiktif tersebut dan memeriksa beberapa anggota DPRD Blora periode 2014-2019.

Kemudian atas rekomendasi dari inspektorat, anggota DPRD Blora yang tidak berangkat kunker lalu mau mengembalikan uang tersebut. Uang itu lalu disetorkan ke kas daerah.

"Namun semua sudah berjalan. Kasus ini juga sudah kita ekspose ke atasan, tinggal menunggu perintah atasan, apakah ini yang melanjutkan dari Kejati Jateng atau tetap kita. Kita tinggal nunggu itu," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji atau Mumuk membenarkan Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang dari kas daerah.

"Betul sudah disita, waktunya hampir bebarengan dengan penyitaan uang Pasar Induk Cepu. Yang untuk pasar induk besarannya Rp 845 juta,sedangkan untuk kungker Rp 625 juta," kata Mumuk hari ini.

Mumuk mengatakan beberapa waktu lalu pihak kejaksaan telah berkoordinasi untuk melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.

"Kami koordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang bukti uang kasus dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Kejari Blora telah meminta keterangan dari anggota DPRD periode 2014-2019, hingga jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora. Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir.

Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar