Ketua Koni Rozi Marzeki dan Bendahara Atrisno Pessel Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp123 Juta



 Pesisir Selatan , Editor– Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel, menahan Ketua KONI Pessel Rozi Marzeki dan Bendahara KONI Atrisno, Rabu (16/6/2021).

Kedua pimpinan KONI Pessel tersebut ditahan di Mapolres Pessel sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi. Penahanan ini merupakan lanjutan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pessel.

“Benar, mereka (Rozi dan Atrisno) sudah ditahan tadi siang,” sebut Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo saat  di temui Media Editor  , Rabu (16/6/2021)  Siang 

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, keuangan daerah atau negara dirugikan sebesar Rp123.803.859. Kerugian negara itu diduga dikorupsi dari hibah tahun 2017 senilai Rp1,3 miliar dan hibah 2018-2019 senilai Rp1,7 miliar.

Sri Wibowo menegaskan, pihaknya akan lebih intensif untuk menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang masuk ke Polres Pessel. Ia menegaskan, timnya akan bekerja profesional dan serius dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan, siapapun yang diamanahkan untuk mengelola keuangan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diminta untuk menggunakan sesuai peruntukan.

“Intinya, pengelolaan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, kelola sesuai peruntukan. Jangan main-main dan diselewengkan,” ingatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menyebutkan, berkas kasus tersebut hampir rampung. Saat ini, kata dia, masuk tahap dua melengkapi berkas.

**Afridon



“Tahap satu sudah selesai dan tahap dua sedang kita segerakan clear,” kata Yose yang dihubungi Padangkita.com melalui sambungan seluler.

Sekadar diketahui, proses kasus dugaan korupsi dana hibab KONI Pessel ini telah dimulai sejak 2019 silam. Itu artinya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah memakan waktu hampir dua tahun. (nik/pkt)

Posting Komentar

0 Komentar