Oknum Pejabat ,KAN Paritmalintang Kerugian Negara 30 Milyar Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Kehati Siapa Pelaku ?





Padang, Editor -  Oknum Pejabat dan Petinggi Kabupaten Padang Pariaman dan  Karapatan Adat Nagari  ( KAN )   Tanah Pemkab  Padangpariamn  10 Hektar  demi   Uang Ganti  Rugi  30   Milyar , dengan berani  Tanah tersebut Milik Masyarakat  Padang Pariaman, Seharus sudah Punya Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman ( Negara )  Siapa Pelakunya , sulit  di jadi kan tersangka

Jumlah Penyimpangan sangat Besat 30   Milyar Kerugian Negara   , hingga Kejari Melimpahkan ke jaksaan Tinggi  Sumatera Barat ( Kejati )

 Kajati Sumbar Anwarudin Sulistyono saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi pembebasan jalan tol di Taman Kehati, Padangpariaman, Senin (28/6/2021).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menaikkan status kasus dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi pembebasan jalan tol di Taman Keanegaraman Hayati (Kehati), Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono didampingi Wakil Kejati Yusron, Asisten Pidana Khusus Suyanto, dan Asisten Intelijen Teguh Wibowo menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpariaman.

Berdasar hasil penyelidikan itu, ditemukan alat bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi lahan jalan tol di Taman Kehati tersebut.

Pasalnya, Taman Kehati merupakan Aset Pemkab Padangpariaman. Namun uang ganti rugi pembangunan jalan tol diterima oleh perorangan bukan Pemkab Padangpariaman.

“Sementara uang yang dipakai untuk ganti rugi pembebasan jalan tol itu bersumber dari keuangan negara,” kata Anwarudin saat konferensi pers sekaligus Peresmian Media Centre Kejati Sumbar, Senin (28/6) untuk menunjang Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Anwarudin melanjutkan, hasil penyelidikan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Pihaknya pun telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (22/6/ 2021  )lalu.

“Kasus ini ditingkatkan penanganannya ke tingkat penyidikan. Nah penyidikan ditangani langsung oleh Kejati Sumbar, bukan Kejari Padang Pariaman. Sejauh ini kita sudah memanggil dan memeriksa enam orang dari pejabat Pemkab Padangpariaman dan beberapa orang terkait jalan tol,” katanya.

Namun dia menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan Kejati Sumbar bukan untuk mengusut pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Selain itu juga tidak mengganggu proses pengerjaan proyek strategis nasional itu.

“Proyek pembangunan jalan tol saya pastikan, terus berjalan. Justru penyidikan ini untuk mendukung pembangunan jalan tol itu. Karena kalau penyimpangan pembayaran ganti rugi ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Lebih lanjut Anwarudin membeberkan, dari hasil penyidikan sementara diketahui pihak perorangan yang diduga melakukan penyimpangan pembayaran telah menerima uang pembayaran ganti rugi sekitar Rp30 miliar.

**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar