Pontianak , Editor - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Seorang pejabat Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang ditahan.
"Dalam kasus pertama, tersangka berinisial Ir EK, sebagai pejabat pembuat komitmen dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM sebagai Direktur PT Sumisu atau pelaksana proyek, dan HM sebagai konsultan pengawas," ungkap Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (23/6/2021)
Dalam kasus pertama ini, tiga tersangka tersandung kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar. Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
"Di kasus ini, telah diselamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri, yang nantinya akan dititipkan di pengadilan jika sudah diproses dalam persidangan nanti," terangnya.
"Pemeriksaan kasus ini memang agak lama, karena COVID-19, sehingga di tahun 2019 sempat akan dipercepat agar ada kepastian hukum bagi tersangka, sehingga ini baru bisa diproses sekarang," ucapnya
"Tahun 2019, karena ada kendala, sehingga penyidik bisa melakukan penahanan karana dua alat bukti yang dikumpulkan untuk sangkaan sudah kuat sehingga bisa dilakukan penahanan dan segera diselesaikan kasus ini," katanya.
Sementara untuk tersangka lain, Masyhudi mengatakan, perkembangan tersangka baru bergantung pada hasil penyidikan. Dia mengatakan penyidik akan segera bergerak untuk segera menuntaskan persoalan ini agar ada kepastian hukum yang jelas terhadap para tersangka sesuai dengan unsur-unsur yang disangkakan.
Kasus kedua, tambah Masyhudi, adalah pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 236 juta dan berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp 270 juta.
"Kasus ini berawal dari sesuai tupoksi yang ada pada kejaksaan kasusnya berawal adanya kecurigaan pengerjaan tidak sesuai kontrak sehingga ada item yang pelaksana yang kurang bagus sehingga ada yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani sesuai dengan kesepakatan pengguna dan penyelenggara negara," tegasnya.
Lima tersangka korupsi ini berinisial Ir EK, AM, HM, ES, M, dan HM disangkakan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun.
** Afridon
0 Komentar