Penghasilan PNS KOTA Padang Terbaru dan Lengkap

 




CPNS·15 /6 /2021    Kota Padang

Menjadi Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang masih banyak diminati masyarakat Indonesia. Apalagi pemerintah terus melakukan pembenahan yang makin menjamin kesejahteraan PNS, tak heran jika banyak generasi muda kini tertarik untuk mengabdi kepada negara.

Penghasilan PNS berapa sih?

Jika kamu menjadi seorang pegawai negeri sipil, akan ada banyak manfaat yang diterima. Bukan hanya gaji pokok, kamu juga berhak mendapatkan tunjangan yang cukup menggiurkan, baik tunjangan tetap maupun tunjangan tak tetap yang diperoleh tiap bulannya.

Dalam beberapa formasi, besarnya penghasilan bulanan yang diterima memang tak sebesar gaji yang didapatkan seorang pegawai swasta. Akan tetapi, ada banyak hak-hak dari negara yang ternyata eksklusif diberikan untuk para pegawai negeri sipil.

Gaji PNS terbaru masih sama seperti tahun 2019 kemarin. Abdi negara kabarnya 2020 ini memang tak akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, beberapa tunjangan dan pemberian gaji ke-13 diklaim lebih banyak memberi pemasukan.

Berikut ini adalah rincian lengkap penghasilan PNS terbaru:

Gji Pokok

Golongan 1

Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Golongan 2

Golongan 2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Golongan 3

Golongan 3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Golongan 4

Golongan 4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun

Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Tunjangan-Tunjangan PNS

Setelah melihat rincian gaji, kamu mungkin berpikir bahwa gaji pokok mereka sangat kecil. Atau mungkin tak sebanding dengan gaji seorang karyawan swasta di suatu perusahaan.

Eitss! Jangan salah, gaji PNS ini memang kecil, namun tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan sangat menggiurkan loh. Berikut sedikit ulasannya:

Tunjangan Kinerja PNS

Selain gaji pokok, abdi negara tersebut juga mendapatkan cukup banyak tunjangan, salah satunya yaitu tunjangan kinerja.


Besar kecilnya tunjangan kinerja didasari oleh tiga unsur, yakni kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Dengan kata lain, tunjangan ini lebih bersifat fluktuatif sehingga besaran jumlah uang yang didapatkan bisa naik dan turun.


Seperti yang dilansir CNBC Indonesia, tunjangan kinerja tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, dengan masa kerja 27 tahun, seorang pegawai di Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 46,95 juta.


Tunjangan Makan

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hal tersebut, tunjangan makan PNS memiliki besaran berbeda tergantung golongan.


Golongan 1 = Rp 35.000

Golongan 2 = Rp 35.000

Golongan 3 = Rp 37.000

Golongan 4 = Rp 41.000

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan hanya diberikan untuk PNS yang diangkat atau ditugaskan di jabatan struktural. Dengan kata lain, hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan ini.

Eselon 1A = Rp 5.500.000

Eselon 1B = Rp 4.375.000

Eselon 2A = Rp 3.250.000

Eselon 2B = Rp 2.025.000

Eselon 3A = Rp 1.260.000

Eselon 3B = Rp 980.000

Eselon 4A =  Rp 540.000

Eselon 4B = Rp 490.000

Eselon 5A = Rp 360.000

Tunjangan Suami Isteri

PNS yang memiliki istri/suami alias sudah menikah, berhak menerima tunjangan hingga sebesar 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi, jika keduanya memiliki profesi yang sama yakni pegawai negeri sipil, maka tunjangan akan diberikan hanya kepada pemilik gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan anak

PNS berhak mendapatkan tunjangan jenis ini, baik anak kandung atau anak angkat sekalipun. Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan jenis ini hanya berlaku untuk 3 orang anak saja, termasuk anak angkat.

Adapun syarat atau ketentuan untuk mendapatkan tunjangan ini, diantaranya adalah anak belum menikah, berumur kurang dari 18 tahun, masih menjadi tanggungan, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

 ** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar