Polresta Padang Sikat 17 Preman, Jalankan Perintah Presiden dan Kapolri




Padang, Editor   – Perintah Presiden Jokowi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar dan premanisme, langsung ditindaklanjuti di Padang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk sedikitnya 17 pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat.

Mereka yang ditangkap polisi pada Sabtu (12/6/2021) sore tersebut berinisial IS, 16, FSP, 21 tahun, N, 15 tahun, SC, 50 tahun, M, 65 tahun, P, 33 tahun, dan A, 40 tahun.

Kemudian, D, 50 tahun, S, 40 tahun, DS, 42 tahun, AN, 17 tahun, MRT, 64 tahun, SMY, 53 tahun, AR, 40 tahun, RR, 25 tahun, AA, 64 tahun, dan AR, 23 tahun.

“Mereka kami bawa ke kantor (Mapolresta) untuk diproses lantaran sudah meresahkan masyarakat,” kata Kepada Polresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Minggu (13/6/2021) pagi.

Imran mengatakan, tindakan meresahkan masyarakat yang ia maksud, para preman itu melakukan pungli terhadap sopir angkutan kota (angkot) dengan cara pemaksaan.

“Namun pada saat digerebek, kami tidak menemukan barang bukti (BB) berupa senjata tajam (sajam) atau benda membahayakan lainnya,” katanya.

Ridwan menuturkan, semua yang ditangkap pihaknya tidak dilakukan penahanan badan. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Tidak ada ruang untuk tindakan premanisme, khususnya di Kota Padang dan instruksi Kapolri ini juga sebagai implementasi kami mewujudkan Kota Padang non kriminal 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar