Media Kerjasama di Pemko Pariaman Pemberitaaan Yang Bersifat Pencitraan Pembangunan ,35 Kliping Dibayar 3,5 Juta Sampai 4 Juta


Kadis Kominfo Kota Pariaman  Hendri Sos 


 Pariaman ,  Editor -Menjalankan fungsi strategis sebagai komunikator Pemerintah Kota  Pariaman Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu memerlukan media massa untuk membantu menunjang kerja publikasi. .di temui Balai Kota Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar )Senin (21/06/2021).Pukul 16, Wib

Utamanya, dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di Kota  Pariaman, Memberitakan Pembangunan Kota Pariaman  yang Bersifat Pencitraan yang Pro Ke Pemko pariaman karena  di bayarkan, 

Tidak Boleh Kritik  Pemko Kota Pariaman. Seperti ''   Baru Saja Pasar Rakyat Pariaman diresmikan Wakil Presiden    Ma'rul Amin Pasar  Rakyat Sudah Bocor  ''

Karena efek dari Pemberitaaan , tidak membangunan  seolah   Olah olah Pasar rakyat tidak layak di huni oleh  Pedagang Pasar rakyat , mempunyai nampak buruk terhadap Pembangunan Kota Pariaman

maka ,kita Komimfo kota Pariaman, Putus  Media Online Tersebut Perintah dari wali kota Pariaman Genius Umar 

Kepala Dinas Kominfo Kota  Pariaman  Hendri , Senin (21/06/2021) mengatakan  pada dasarnya, pihaknya tidak pernah membatasi media cetak maupun siber yang ingin mengajukan kerja sama kemitraan dengan Pemko. Namun, sejalan semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.


Perusahaan media itu, tentu harus memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers. Dalam pelaksanaannya, juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media.


“Pemko tetap melanjutkan kerja sama dengan media yang mengajukan kerja sama kemitraan di tahun 2021. Tetapi, sesuai standar, prosedur dan aturan perundangan yang ditetapkan,” tegas Hendri


Di samping aturan tersebut, kata  Hendri , perusahan media juga harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan Dinas Kominfo. Di antaranya, terverifikasi oleh dewan pers, mengajukan permohonan kerja sama berupa profil perusahaan lengkap dan harga penawaran.

Melampirkan bukti pembayaran pajak, setiap perusahaan media harus sesuai kriteria yang ditetapkan Dewan Pers, memiliki SIUP, SITU/NIB, TDP, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan.


Melampirkan rekening atas nama perusahaan atau surat kuasa asli dengan materai Rp10.000, foto copy akta notaris yang bergerak di bidang pers dan tidak rangkap dengan perusahaan lainnya, diutamakan berkantor atau memiliki kantor cabang perwakilan di  Pemko  Pariaman


Lalu, menempatkan minimal satu wartawan di Pemko  Pariaman  dengan melampirkan KTA/ID card yang masih berlaku/surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan kartu uji kompetensi wartawan.


“Satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan media dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media (cetak/online/elektronik,” papar  Hendri

Ia menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks. dan Kritikan , ada Media Yang  ambil rilis   Media Center  Dinas Kominfo   kota Pariaman  wartawan tidak kelapangan, ada wartawan dari  Padang, payakumbuh  datang ambil Tagihan Media Online  Saja,  Yang Pasti Ada bukti Fisik 35 Kliping Berita yang bersifat Pencitraaan Pembangunan kora Pariaman kita Bayar 1 Juta samapai 2   juta  

Kecuali  ada Media yang Kerja sama  Pemko Pariaman  3,5 Juta sampai   4 juta  kebijaksaan Pimpinan 

Demikian pula, wartawan yang mengerti kode etik, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa di pertanggungjawabkan.

“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong diklarifikasi terlebih dahulu,” pinta Hendri

 Hendri menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advertorial maupun galeri.

Selanjutnya, media mengajukan penagihan/kuitansi kegiatan yang telah dipublikasikan dari advertorial atau galeri yang dipesan.


“Kwitansi kita terima, lalu kita ajukan untuk dilakukan pembayaran. Kita membayar sesuai pesanan. Kalau tidak ada, tidak mungkin kita bayarkan,” pungkasnya.


Tahun 2021, kata  Hendri , pemerintah pusat maupun daerah masih melakukan kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.


Karena itu, seluruh OPD di lingkup Pemko  Pariaman  wajib melakukan rasionalisasi anggaran atas program dan kegiatan yang semula telah ditampung dalam APBD Kota  Pariaman  tahun anggaran 2021.


“Terkait kebijakan refocusing yang harus kita lakukan ini berimbas ke dana publikasi di Dinas Kominfo,” sebut dia. Meski begitu, Dinas Kominfo komitmen tetap menjalin kerja sama publikasi dengan media yang memang layak menjadi mitra kerja karena sudah memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar