Tak Respon Sanggahan, Balon Kades Bukit Pamewa Gugat P2KD ke PTUN

 



 Mentawai, Editor -  Amrizon(35) salah satu bakal calon (Balon) kepala desa (kades) Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bukit Pamewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang karena tak merespon sanggahan atau keberatan yang pernah dia ditujukan kepada P2KD Bukit Pamewa.


Sanggahan atau keberatan yang di sampaikan Amrizon kepada P2KD Bukit Pamewa pada tahap pengumuman hasil verifikasi keabsahan syarat pencalonan bakal calon kepala desa, dimana Amrizon keberatan pada pembobotan pada pengalaman kerja, sanggahan tersebut sudah disampaikan kepada P2KD tetapi tak ada respon hingga penetapan nama calon.


“Tidak ada titik terang dari P2KD, Panitia Pemilihan Desa (PPD) tingkat kecamatan, PPD tingkat kabupaten sampai hari ini setelah ditetapkan 5 calon tidak ada balasan dari P2KD terhadap sanggahan atau balasan dari saya, intinya pembobotan,” kata Amrizon, Jumat, ( Senin 14 /6 /2021 )


Amrizon adalah kepala desa Bukit Pamewa petahana. Dia juga memprotes tak ada keadilan terkait penilaian pembobotan pada pengalaman kerja dengan calon lain yang bekerja sebagai satpam yang bekerja di sebuah instansi pemerintahaan.


“Yang dimaksud pengalaman kerja itu adalah yang pernah menjadi bekerja di pemerintahan termasuk di pemerintahan desa satpam dan cleaning service itu tidak langsung melakukan tugas administrasi tetapi hanya memberikan jasa saja bukan melakukan tugas pemerintahan yang mengurus administrasi,” kata Amrizon.


Kemudian dia menilai P2KD Bukit Pamewa, tidak mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2021 atas perubahan Perbub nomor 3 tentang tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepala desa dalam Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


“P2KD Bukit Pamewa tidak sosialisasikan Perbub ini kepada calon, kalaupun P2KD mendapat informasi dari PPD kabupaten minimal P2KD memberitahu ada perubahan Perbub, seharusnya bagian hukum tidak boleh begitu, pertimbangkanlah jarak poin orang baru atau pendatang silahkan kalahkan kita secara bobot tetapi harus adil,” kata Amrizon.


Tak adanya balasan atas sanggahan atau keberatan Amrizon dari P2KD hingga PPD tingkat kabupaten, akhirnya pihaknya memutuskan membawa persoalan ini ke PTUN dan memberi kuasa kepada pengacara pada Kantor Hukum Pardosi dan Partners.


“Kita sebagai kepala desa jurusnya ke PTUN, mulai P2KD semuanya akan diungkit, kita tidak menginginkan kalah menangnya tetapi keadilan itu berikan kepada petahana, biarlah masyarakat yang menentukan,”  Ujar  Amrizon.


Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Bupati Mentawai, Serieli Bw yang juga sebagai tim PPD tingkat kabupaten membenarkan ada salah satu bakal calon kepala desa Bukit Pamewa yang menolak hasil pengumuman hasil verifikasi syarat pencalonan bakal cakades. “Prinsipnya salah satu calon tak terima hasil penetapan P2KD,”  Ungkap  Serieli Bw membenarkan.


Menyoal pengalaman kerja yang dimaksud dalam Perbub tentang tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepala desa dalam Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dia menjelaskan bahwa pengalaman kerja di lembaga pemerintahan.


“Patokannya adalah punya pengalaman pekerjaan pada lembaga pemerintahan,  bahwa pekerjaannya sebagai CS (Cleaning Service) di lembaga pemerintahan dimaksud, itulah tugasnya disana. Itulah alasan tim pada saat pembahasan Perbup tidak memberikan pengecualian pengalaman kerja dimaksud, di PP-nya berbunyi pengalaman kerja pada lembaga pemerintahan,” kata Serieli Bw melalui pesan elektronik.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar