10 Pengusaha Tambak Udang Belum Punya Izin , Lemahnya Pengawasan Pemkab Padang Pariaman



Padang Pariaman , Editor  - 10  Pengusaha  Tambak undang belum punya izin , lemahnya Pengawasan Pemkab Padang Pariaman Keberadaan tambak udang di sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Padang Pariaman kian menjamur ibarat cendawan tumbuh di musim hujan. Namun disayangkan dari sekian banyak tambak masih ada yang belum memiliki izin operasional.

Pengusaha Tambak  Udang Yang belum Punya Izin , Lemahnya Pengawasan Pemkab Padang Pariaman

1  Joni Efendi lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari Ketaping  luas 3, 2 Ha

2  Firdaus Tahlib lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari Ketaping  luas  3  Ha

3 Firdaus Tahlib lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari Ketaping  luas  2  Ha

4  Firdaus Tahlib lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari Ketaping  luas  2  Ha

5  Firdaus Tahlib lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari Ketaping  luas  3  Ha

6  Rapi Yanti  Spd (  CV Kumpulan  Jaya Bersama)   lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari          Ketaping  luas  3  Ha

7 CV Kumpulan Jaya Bersama   lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari          Ketaping  luas            7000 M2

8 Zamzami Thalib  lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari          Ketaping  luas    25,000 M2

9 Yafasri    lokasi Kampung Gosong Korong Simpang nagari          Ketaping  luas    58 ,770  M2

10 Edo  warisman  Korong  Mandaling Kec  Batang Gasan   Luas   0.96  M


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Padang Pariaman, Yuniswan menyampaikan, untuk perizinan diterbitkan oleh DPMPTP sedangkan Dinas LH hanya memiliki kewenangan meneliti dokumen lingkungan dan jika sudah memenuhi syarat maka izinnya akan direkomendasikan ke Dinas terkait.

"Kita hanya meneliti dokumen yang dimasukkan oleh pemilik tambak. Hingga sekarang pada tahun ini ada 6 yang sudah masuk dan hasil kajiannya sudah direkomendasikan ke Dinas Lingkungan Hidup,"  katanya 

Lanjutnya, itupun ada yang ditolak jika tidak memenuhi syarat, seperti kesesuaian tata ruang tambak harus seratus meter dari bibir pantai, memiliki ipal dan menyangkut tambak ini juga ada intruksi dari Gubernur," tutupnya

Sedangkan Emri Nurman, Kabid Perizinan DPMPTP Padang Pariaman mengatakan, Ada sebanyak 35 tambak udang yang mengajukan izin operasional ke dinas pelayanan terpadu.

"Kemungkinan ada penambahan lagi, jika dilihat dari banyaknya pengusaha tambak yang ingin membuka usahanya. Memang diakui dari seluruh tambak yang terdata tidak semuanya mengajukan izin," ujarnya,  Jumat   (9/07/ 2021 )

Yang berizin itu saat ini ada 13 usaha tambak, kemudian ada 12 yang sedang mengajukan proses perizinan dan ada 10 usaha yang betul-betul tidak bisa diberikan izin

"Karena tidak memungkinkan diberikan izin, disebabkan keberadaannya itu bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya

Salah satu syarat tambak diberikan izin adalah sepadannya berjarak 100 m dari bibir pantai, kemudian kawasannya bukan konservasi yang dilindungi

Emri mengungkapkan sudah ada langkah yang dilakukan untuk menertibkan tambak yang tidak berizin

"Cuma ada beberapa kendala yang kita hadapi saat ini apalagi dimasa pandemi Covid, dan ada juga dari tambak tersebut keberadaannya sudah beroperasi sebelum mereka melakukan pengurusan izin,"  bebernya

Untuk investasi yang digelontorkan cukup besar. "Jadi sekarang kita sedang melakukan solusi Terhadap mereka yang belum memiliki izin operasi tambak," tutup Emri.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar