165 Orang Tersangka Disidangkan Kajari Pariaman pada Semester Pertama 2021



Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 kejari Pariaman Azman Tanjung kegiatan Semester Pertama 2021 


 Pariaman, Editor  – Sebanyak 165 orang tersangka/terdakwa telah diadili/disidangkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman pada semester I, Januari – Juni 2021. Jenis penangganan perkara terbanyak meliputi orang dan harta benda, narkotika dan keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Azman Tanjung pada press releasenya  jumpa pres , Kamis (22/7/2021) di aula Kajari Pariaman dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021. Azman Tanjung mengemukakan capaian kinerja periode Januari hingga Juli 2021.  Press releas yang dipandu Kasi Intel Tony Indra, dihadiri Kasi BB & BR, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasubagbin.

Menurut Azman Tanjung, perkara yang menarik  perhatian masyarakat adalah terdakwa negara asing (WNA) Josep Onyekachukwu Ozor dkk, tindak pidana pencucian uang pasal 3 jo pasal  10 UU RI Nomor 8  tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 51 jo pasal 35 melanggar UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi  elektronik jo pasal 378 KUHP dengan total kerugian korban Rp 17.515.540.000.

“Perkara orang dan harta yang dieksekusi sebanyak 58 perkara dan tahap II berjumlah 52 perkara. Perkara narkotika mencapai 53 perkara yang dieksekusi. Tahap II sebanyak 61 perkara. Sedangkan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) mencapai 19 perkara yang dieksekusi, sebanyak 52 perkara pada tahap II,” kata Azman Tanjung.

Diakui Azman Tanjung, kasus narkoba masih tinggi di wilayah Kajari Pariaman yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Dari tahun ke tahun perkara narkoba tetap tinggi. Apalagi di tengah pandemic Covid-19, perkara narkoba lebih banyak lagi. “Dibanding periode yang sama tahun lalu, perkara orang dan harta benda terus meningkat. Perkara seperti pencurian, perampokan, maling dan perkara harta lainnya memang meningkat. Boleh jadi dampak pandemi  Covid-19 yang membuat orang semakin tidak menentu kehidupannya akibat terdampak Covid-19 tersebut,” Terang Azman tanpa merinci angka tahun lalu.

Azman juga menjelaskan capaian kinerja  bidang intelijen  yang melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan 4 kegiatan. Program jaksa menyapa, penyuluhan dan penerangan hukum, penyelidikan yang diserahkan/ditindaklanjuti di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Pakem yang masing-masingnya 1 kegiatan.

“Perkara penyelidikan saat ini dugaan korupsi pembangunan kantor Desa Manggung tahun anggaran 2017 dan 2018 Kecamatan Pariaman Utara  Kota Pariaman.  Kedua, dugaan penyimpangan penggunaan APBDesa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman tahun 2019-2020. Sedangkan perkara penyidikan adalah dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal ke BUMDes Lumbung Mas Desa Manggung tahun 2019,” kata Azman Tanjung.

Perkara yang sudah dieksekusi di bidang pidana khusus pada 9 Juli 2021 telah mengeksekusi terhadap uang pengganti atas terpidana EK, SP sebesar Rp 500 juta dalam kasus  TKP penyimpangan dana kemitraan dan bina lingkungan (PKBI) dalam pelaksanaan program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) PT. Sang Yang Sri Lubuk Alung tahun 2012 berdasarkan Putusan MA No. 2608/K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.344.756.011.

Dikatakan Azman, sebelumnya tanggal 15 Agustus 2017 telah mengangsur UP sebesar Rp 50 juta dan 9 Juli 2021 telah membayar UP sebesar Rp 500 juta. Sehingga total UP yang telah dibayar sebesar Rp 550 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar terpidana adalah sebesar Rp 794.756.011. Kejaksaan Negeri Pariaman masih mengusahakan agar terpidana melunasi UP tersebut.

Terkait perkara dana penggantian ganti rugi jalan tol yang melewati Parik Malintang di kawasan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar. “Kita juga dilibatkan. Tapi kewenangan informasinya  sepenuhnya di Kajati. Sedikitnya 26 orang sudah dimintai  keterangannya. Mulai dari Sekda, Kepala OPD terkait, Kasi, walinagari, kepala koronog dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Mereka yang dimintai keterangan yang terlibat saat terjadinya proses ganti rugi tanah tersebut dulunya,” katanya


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar