Pasaman - Polres Pasaman mengamankan 3 pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun Editor diketahui pelaku berinisial A (34), R (19), dan J (50).
Kapolres Pasamam, AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan, pelaku dimankan di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung, Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Pelaku kita amankan pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Dedi Nur Andriansyah, Selasa (15/6/2021).
Ia mengatakan, akibat kegiatan pelaku membuat kerugian terhadap negara.
"Pelaku ini kita amankan karena melakukan penambangan pasir Tanpa
izin usaha pertambangan (IUP),
izin pertambangan rakyat (IPR),
izin pertambangan khusus (IPK)
Ia menjelaskan, penambangan pasir tersebut dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
"Pada lokasi penambangan ditemukan 1 unit ekskavator merek Komatsu warna kuning PC75 dan 1 unit truk warna kuning yang sedang memuat pasir," katanya.
Pihak kepolisian pun mengamankan ekskavator dan truk tersebut.
Dijelaskannya, operator alat berat tersebut adalah pelaku bernama R.
Sedangkan truk dikemudikan oleh pelaku A dan pelaku yang menjadi pengawas lapangan J.
"Pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," Tutupnya
** Afridon
0 Komentar