Padang, Editor - Polda Sumbar menangkap 5 pelaku penambang emas di aliran Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada Rabu (7/4/2021).
"Pelaku berinisial AA (27), EA (38), RWP (21), J (52), dan N (33). Pelaku diamankan dalam perkara pertambangan emas tanpa izin," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).
Dijelaskannya, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa ke Polda Sumbar.
"Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit alat berat ekskavator merek merek Hitachi Zaxis 210, dan 1 unit kontroler alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC 200," bebernya
Selain itu, juga disita 2 lembar karpet sintetis warna hijau, 2 unit timbangan digital, dan 1 buku catatan.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran Batang Pasaman.
Selanjutnya, personel Subdit IV dikerahkannya untuk melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut.
** Afridon
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 5 Orang Penambang Emas Ilegal di Pasaman Ditangkap Polda Sumbar, 2 Alat Berat Diamankan, https://padang.tribunnews.com/2021/04/09/5-orang-penambang-emas-ilegal-di-pasaman-ditangkap-polda-sumbar-2-alat-berat-diamankan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
0 Komentar