Diduga Korupsi Dana APBDes, Pjs Kepala Desa Sudirman Akhirnya Ditahan




Karimun,  Editor  - Sudirman Syafrizal selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, akhirnya ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.

Penahanan Sudirman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sebelumnya juga sudah dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-01/L/10/12/9/Fd.1.07/2021 tanggal 19 Juli 2021.

"Tersangka selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk periode Maret hingga Agustus 2020 telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas Desa Tanjung Pelanduk yang bersumber dari keuangan negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Haryo.

Dikatakan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik didampingi kuasa hukumnya, Ridwan kemudian ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat objektif dan syarat subyektif penahanan.

"Sehingga tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka pada hari ini Rabu, 21 Juli 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021," jelas Haryo.

Haryo menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, saat ini jaksa Jan Fanther Rio Simanungkait dan jaksa Ngestu Dwi Setyo Pambudi, masing-masing selaku penyidik melaksanakan perintah penahanan kepada tersangka untuk dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

"Untuk selanjutnya, apabila berkas perkara telah rampung apabila berkas perkara telah rampung akan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," pungkas Haryo. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar