Medan,Editor - Empat orang aparatur sipil
negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas
Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara
(Sumut) Tahun Anggaran 2020.
"Kami tetapkan sebagai tersangka yang
kesemuanya adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumut. Namun
tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain melihat perkembangan
penyidikan nantinya," kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (22/7/2021 )
Keempat tersangka yakni HMA selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran; D
selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan
(UPTJJ) Binjai/Kuasa Pengguna Anggaran; AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai; dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada
UPTJJ Binjai.
"Keempat tersangka belum ditahan dengan
pertimbangan sejauh ini semua pihak yang kita minta keterangan masih
kooperatif, nanti kita lihat kebutuhan dan penilaian penyidik,"
lanjut Muttaqin.
Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15
April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :
Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dari hasil penyelidikan tersebut setelah
dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat
perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni
2021.
"Tim penyidik telah melakukan serangkaian
kegiatan penyidikan dengan memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan bukti
bukti dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, melakukan pemeriksaan ke lapangan
dengan melibatkan tim ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan
berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara," jelasnya.
Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000
(Rp4,48 miliar). Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD senilai Rp2.499.759.520 (Rp2,9 M) untuk
pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat
yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
terdapat anggaran
"Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas
SPJ yang ada, baik melalui mekanisme
GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas
pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar
Rp2.482.080.478," ucap Muttaqin.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi di
Kabupaten Langkat ini dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu jurusan simpang
Pangkalan Susu-Pangakalan Susu; Tanjung Pura- Tanjung Selamet; Tanjung Selamet-
simpang tiga Namu Ungas Tangkahan; batas Binjai - Kwala; Kwala Simpang - Marike
Timbang Lawang; simpang Durian Muluh- Namu Ukur dan Namu Ukur - batas Karo.
"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut
ditemukan beberapa penyimpangan antara lain adanya manipulasi dokumen
pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan
volume pekerjaan. Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang dilaksanakan dan 80
persen tidak dilaksanakan," terangnya.
Akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut,
tambah Muttaqin, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah
mengalami kerugian sebesar
Rp1.987.935.253 (Rp1,9 M) berdasarkan hasil
pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) Sumut.
** Afridon
0 Komentar