Kasi Pidsus Kejari Pariaman Serahkan Uang Hasil Korupsi PT. SHS

 

Kasi Pidsus Kejari Pariaman Serahkan Uang Hasil Korupsi PT. SHS


Pariaman, Editor.- Atas tindak pidana korupsi  yang dilaksanak 2016 -2017,   Endang Kusrianto   Kepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri (PT SHS) menyerahkan uang penganti Rp 500 juta  masuk ke kas negara,  Jum’at  (9/7 /2021).

Perkara Endang Kusrianto   telah mempunyai keputusan  hukum  tetap  Makamah Agung. Dia divonis  8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh  Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah  menyalahgunaan dana kemitraan  Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri.

Endang Kusrianto membayar uang pengganti sebesar Rp1.344.756.011 dan subsider dua tahun penjara. Pembayaran uang pengantian baru Rp 500 Juta, sisanya masih diupayakan Kejari Pariaman dan sisa Rp1,8 M. Kalau tidak ada  itikad baik akan dilakukan penyitaan Aset  Endang  Kusrianto

.** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar