Kasi Pidsus Kejari Pariaman Serahkan Uang Hasil Korupsi PT. SHS |
Pariaman, Editor.- Atas tindak pidana korupsi yang dilaksanak 2016 -2017, Endang Kusrianto Kepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri (PT SHS) menyerahkan uang penganti Rp 500 juta masuk ke kas negara, Jum’at (9/7 /2021).
Perkara Endang Kusrianto telah mempunyai keputusan hukum tetap Makamah Agung. Dia divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah menyalahgunaan dana kemitraan Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri.
Endang Kusrianto membayar uang pengganti sebesar Rp1.344.756.011 dan subsider dua tahun penjara. Pembayaran uang pengantian baru Rp 500 Juta, sisanya masih diupayakan Kejari Pariaman dan sisa Rp1,8 M. Kalau tidak ada itikad baik akan dilakukan penyitaan Aset Endang Kusrianto
.** Afridon
0 Komentar