Tarif TA Prostitusi Online, (short time) sebesar Rp30.000.000,- kalau Long Time Bayar Rp70 Juta


Perab  artis TA dalam ranah prostitusi


 EDITOR  artis TA dalam ranah prostitusi online ternyata tak main-main. Berikut kronologi selengkapnya.

Tertulis dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung, TA pertama bergabung dengan jaringan prostitusi online pada 2017.

"Saksi ditangkap karena terlibat prostitusi online sejak tahun 2017," bunyi keterangan dalam putusan, dikutip Jumat (23/7/2021).

Dijelaskan pula dalam salinan putusan, rincian kegiatan TA sejak bergabung di jaringan prostitusi online hingga akhirnya sempat diamankan.

"Pada tahun 2017 saksi hanya menerima 7 orderan (pesanan). Tahun 2018 sampai 2019, saksi tidak menerima orderan (pesanan) dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020, sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan," lanjut keterangan dalam putusan.

Terdapat juga keterangan mengenai tarif kencan artis TA secara rinci dalam salinan putusan.

"Tarif saksi apabila durasi pendek (short time) sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)," jelas keterangan dalam putusan.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar