MAHYELDI; POTENSI ZISWAF BESAR DI SUMBAR, DAPAT MAJUKAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA / KABUPATEN




Gubernur Sumbar, Mahyeldi, melakukan zoom meeting Diskuki Publik langsung dari HPnya sendiri di Bukittinggi, Sabtu (3/7/2021).


 Sumbar , Editor  - Potensi Zakat, Infak, Sedakah dan Wakaf, sebagai dana umat di Sumatera Barat amat besar. Masyarakat Minang hidup dengan adat yang dilandasi aturan agama Islam. Falsafah hidupnya, Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dengan penduduk 98 % beragama Islam.

Dalam budaya di nagari, orang Minang menunjukkan kecintaan pada kampung halamannya, dengan membangun kampung bersama dengan pola pengumpulan uang yang disebut 'badoncek' atau sama-sama turut serta menyumbang uang sesuai kemampuannya. Mereka yang di rantau berkirim uang; apakah berupa zakat, infak dan sadaqah serta berwakaf untuk pembangunan rumah ibadah atau fasilitas umum atau untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, baik perorangan ataupun kelompok.


Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam Webinar Diskusi Publik dengan aplikasi metting zoom handphone, dengan tema; Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dengan Mengoptimalkan Potensi ZISWaf dan Ekonomi Syariah, di Bukittinggi, Sabtu ( 3/7/2021), sebagaimana dilansir Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Minggu (4/7/2021 )


Gubernur Sumbar juga ungkapkan kondisi pemanfaatan ZISWaf dan ekonomi syariah di Sumatera Barat belum maksimal karena masih kurang sosialisasi dan pemahaman yang masih beragam. "Oleh karena itu diharapkan para pakar yang tahu dan paham ZISWaf, terutama dukungan para alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang dan Da'i diminta menyampaikan kepada anak kemenakannya, masyarakat sekitarnya,"  kata  Mahyeldi


Ia juga mengatakan, kebiasaan dan kecenderungan orang Minangkabau dalam hal jual beli dan kerja sama dengan prinsip bagi hasil, telah ada sejak budaya Minangkabau lahir. Ini juga didukung dengan pernyataan dari World Giving Indeks Report 2019, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling dermawan. Potensi ini menjadi strategi optimalisasi pengumpulan dana ZISWaf.


"Terbukti dari data Badan Amal Zakat Nasional Provinsi Sumatera Barat, dimana pada tahun 2019 hingga tahun 2020 bisa mengumpulkan sebanyak Rp239,003 miliar," ungkapnya. Mahyeldi juga menambahkan pada tahun 2021, jumlah ini diestimasi bisa naik mengingat potensinya yang cukup besar. Potensi besar itu harus dikelola.


"Instrumen-instrumen ekonomi di Sumatera Barat yang ada, bisa menjadi penguatan ekonomi syariah di Sumatera Barat, seperti pemerintahan Nagari, koperasi syariah, prospek wisata berbasis syariah, baragiah ka kampuang (bantuan perantau untuk kampung) serta sinergi dan kolaborasi ekosistem keuangan syariah di Sumatera Barat," katanya.


Ia juga mengharapkan, apabila potensi dana umat tersebut digarap dan dikelola dengan optimal, maka bisa diandalkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sosial dan ekonomi, mengurangi beban fiskal pemerintah, dan memberikan sumbangsih terhadap pembangunan infrastruktur di daerah.


"Saat ini banyak UMKM mengalami kelesuan dan sulit  mendapatkan modal kembali untuk menggerakkan usahanya sebagai dampak dari Covid-19. Sektor perbankan tidak berani juga memberikan dukungan modal pada UMKM di saat UMKM kondisinya sulit seperti saat ini, karena ada ketakutan pinjaman itu tidak bisa dikembalikan. Dalam kondisi seperti inilah saatnya potensi ZISWaf ini kita berdayakan dan kita optimalkan untuk mendorong bangkitnya ekonomi masyarakat," harapnya.


Pemerintah provinsi Sumatera Barat mendorong pemanfaatan potensi ZISWaf secara optimal dalam memajukan pembangunan baik di nagari-nagari maupun kabupaten dan kota se Sumatera Barat, sesuai aturan yang berlaku. 


Zakat, Infak dan Sedekah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.

Tujuan Pengelolaan Zakat diatur dalam Undang-Undang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan untuk meningkatkan manfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, sebagaimana diatur pada Undang-Undang nomor 41 tahun 2004. Tujuannya untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

Dalam Dialog Diskusi Publik tersebut juga ada beberapa narasumber, Sigit Pramono, Ph.D, CA, CPA (Ketua Syariah Economic dan Bank Institute), Dr. M.R. Khairul Muluk (Ketua Lab Governance, FIA Unibraw), Ubaidillah, M.SE (DRD DKI Jakarta) dan juga diikuti para perantau dan masyarakat Sumbar.


 ** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar