Mantan Kacab PT Sang Hyang Seri Budi Kusrianto Serahkan Hasil Korupsi 500 Juta


Kasi Pipsus  kejari pariaman  Yaharman Yakub   Menyerahkan Uang   Pengganti.  500 juta ke kas Negara  


Pariaman, Editor  – atas Tindak Pidana korupsi  yang dilaksanak 2016 -2017   Endang Kusrianto   Kepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri (PT SHS)  menyerahkan Uang Penganti 500 juta rupiah   masuk ke kas negara  di serahkan Jumat  ( 9/7 /2021 )

 Endang Kusrianto   telah mempunya keputusan  hukum  tetep  Makamah Agung tersebut  divonis  8 tahun 6 bulan  Pengadilan Tipikor dinyatakan bersalah  menyalahgunaan dana kemitraan  Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri

 Endang Kusrianto divonis dengan pidana penjara  8  tahun  6 bulan , denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

 Endang Kusrianto untuk membayar uang pengganti. Sementara itu,   sebesar Rp1.344.756.011 dan subsider dua tahun penjara 


Baru Pembayaran uang pengantian 500 Juta sisa masih dalam di upayakan kejari pariaman dan sisa 1,8 M   dan  kalau tidak ada  itikat baik akan di lakukan penyitaan Aset Budi Kusrianto


** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar