Padang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, aturan yang Diikuti



Pemerintah Kota Padang akan menerapkan PPKM Level 4 


Padang, Editor   - Pemerintah Kota Padang akan menerapkan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 Pencegahan Pandemi Covid-19. Aturan ini menindaklanjuti arahan dalam pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang evaluasi pelaksanaan PPKM Level 4 di Indonesia

Melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai berlaku terhitung tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Secara umum, tidak banyak aturan yang berubah. Bedanya, penyekatan tidak lagi dilakukan pada pintu masuk Kota Padang. Kemudian, kegiatan perekonomian masyarakat sedikit dilonggarkan. Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.

2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri ekspor semua dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 100% Work From Home (WFH).

4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).

5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar