RJ Lino Dalam waktu dekat Diadili Dalam Kasus Korupsi di PT Pelindo II



Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. 


Jakarta Editor  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Dengan begitu, maka RJ Lino akan segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang ditangani KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan RJ Lino telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah Tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini (19/7/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Dengan pelimpahan ini, maka penahanan terhadap RJ Lino menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. RJ Lino akan ditahan tim penuntut umum selama 20 hari ke terhitung 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Di sisi lain, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap RJ Lino. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara RJ Lino akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane. 

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan dilakukan setelah 5 tahun lamanya RJ Lino menyandang status tersangka.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar