YURISMAN Membantah : Taman Kehati Padang Pariaman , itu hutan lindung , Masyarakat Klaim Punya Masyarakat Maka Pembebas Tol Cair 47 Milyar

 





Padang Pariaman , Kepala Kepala Dinas Lingkungan  Hidup Perumahan kawasan Pemungkinan  dan Pertanahan   kabupaten Padang pariaman  Yuniswan  (Keaneka Ragaman Hayati)  merupakan  Hutan lindung , Masyrakat  Klaim Punya Masyarakat

Yuniswan mengatakan, Taman Kehati   kabupaten Padang Pariaman  saat konfirmasi  atas kepemilikan Pemkab Padang Pariaman, tidak ada kepastian  Dekumen  Milik Kabuapten Padang Pariaman ,yang setahu saya tanah yang di bayar  pengantian Jalan tol  pada  kemilikan termasuh Hutan lindung ,

Yuniswan  Mengatakan mari kita Dukung Proses Hukum yang lagi Lakukan Kejati Sumatera Barat, Yang di temui ruang kerja Kamis (1/7/2021 )

Taman Kehati merupakan Aset Pemda. Padang Pariaman yang telah dibebaskan lahanya seluas 10 Ha. Usai didirikannya Kantor Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sekira tahun 2008 dan telah menjadi aset daerah.


Perlu di luruskan  saya tidak Tahu Dekumen  tanah Milik Pemkab  Padang Pariaman,itu termasuk hutan lindung dan di garap oleh Masyarakat setempat 


Pada Lahan tersebut  ada Pengantian rugi tanah  Pembuatan Jalan Tol   Pihak Kerapatan Adat Nagari ( KAN )  Masyarakat setempat yang menyatakan  tanah mereka hingga Cairan  Dana Pada Rekening  masyarakat  hingga kerugian Negara 47 Milyar


"Untuk saat ini kita telah memanggil dan memeriksa 24 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yang kita panggil ini terdiri dari 3 unsur yakninya pihak Pemerintahan Kab. Padang Pariaman, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Nagari baik itu Walinagari, Wali Jorong hingga KAN,"tutur Azman di Pariaman pada, Jum'at (25/06).


"Yang terdampak untuk pembangunan jalan tol seluas 6,2 Ha, dengan perkiraan kerugian negara sekira Rp 47 milyar,"ujar Azman.


Sementara itu Bupati Padang Pariaman terpilih Suhatri Bur menyampaikan, bahwa kasus Taman Kehati sudah naik ke ranah hukum sebelum dia dilantik.


"Saya baru 4 bulan menjabat, sedangkan kasusnya sudah masuk juga ke ranah hukum sebelum saya dilantik,"sebut Suhatri Bur

Ia mengulas, dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan dan biarkan proses hukum berjalan.

"Biarkan saja penegak hukum yang berjalan, nanti siapa yang salah hukum yang membuktikannya,"tutup Bupati 


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar